Akun Anonim Lakukan Cyber Bullying, Pemerhati Medsos Desak Pemerintah Buat Regulasi

Akun Anonim Lakukan Cyber Bullying, Pemerhati Medsos Desak Pemerintah Buat Regulasi
Pemerhati Medsos Mario Hulu. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Keberadaan para buzzer semakin meresahkan. Sebab, orang yang menggunakan akun sosial media ini sering membagikan postingan atau informasi yang belum jelas kebenarannya.

Apalagi menjelang Pemilu 2024 ini, banyak para buzzer 'menyerang' sejumlah para bakal calon presiden dengan menampilkan informasi-informasi hoaks, akibatnya muncul perselisihan antar pendukung masing-masing calon presiden tersebut.

"Keberadaan buzzer ini semakin parah. Ini tak terlepas dari banyaknya akun sosial media anonim yang kerap melakukan cyber bullying dan cyber victimization, sehingga menyebabkan polarisasi di tengah masyarakat," kata Pemerhati Media Sosial Mario Hulu di Medan, Kamis (13/7).

Disebutkannya, dalam melakukan cyber bullying dan cyber victimization tersebut, para buzzer menggunakan isu identitas atau isu suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) di media sosial.

"UU ITE yang telah dibuat pemerintah ternyata tidak membuat mereka takut untuk terus menyebarkan informasi atau isu SARA. Padahal, ada ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta bagi yang menyebarkan konten bermuatan penghinaan/pencemaran nama baik," imbuhnya.

"Sedangkan yang menyebarkan informasi yang menimbulkan permusuhan individu/kelompok berdasarkan SARA. Hal tersebut diatur dalam UU ITE Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016 bila terbukti bersalah, bisa dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar," sambungnya.

Untuk itu, Mario Hulu mendesak pemerintah buat regulasi agar setiap orang hanya memiliki 1 akun Medsos. Ini bisa dilakukan jika orang yang ingin memiliki akun Medsos wajib pakai identitas seperti KTP/SIM/kartu pelajar atau surat keterangan dari Dukcapil saat mendaftar.

"Hal ini dilakukan untuk menghapus akun-akun media sosial bodong atau anonim yang selama ini menyebar informasi palsu. Intinya setiap warga yang mau daftar atau mau daftar wajib berikan identitas resmi atau surat keterangan dari instansi terkait. Alhasil, setiap orang akan berhati-hati menggunakan media sosial," sarannya.

Dia juga meminta masyarakat untuk menjaga etika, sopan santun dalam bermedia sosial. "Berhati-hati lah dalam membagikan informasi yang belum jelas kebenarannya di media sosial dan pikirkan sebelum dibagikan," tambahnya.

(BR)

Baca Juga

Rekomendasi