Orang-orang menikmati pantai saat matahari terbenam di Jimbaran, Bali, Indonesia pada 2 Sep 2022. (Reuters/Willy Kurniawan)
Analisadaily.com, Bali - Bali akan mengenakan pajak Rp 150.000 (US $ 10) pada wisatawan yang memasuki "Pulau Dewata" mulai tahun depan untuk melestarikan budayanya.
Bali yang bergantung pada turis menarik jutaan pengunjung asing setiap tahun dan pulau yang dikelilingi pantai ini mencoba memanfaatkan popularitasnya untuk meningkatkan pundi-pundi dan melindungi daya pikat tropisnya.
"Pembayaran retribusi bagi turis asing hanya berlaku satu kali selama kunjungan mereka ke Bali," kata Gubernur Bali, I Wayan Koster dilansir dari AFP dan Channel News Asia, Kamis (13/7).
"Biaya tersebut harus dibayar secara elektronik dan akan berlaku untuk turis asing yang memasuki Bali dari luar negeri atau dari daerah lain di Indonesia," katanya.
Retribusi tidak akan berlaku untuk wisatawan domestik Indonesia.
Lebih dari dua juta wisatawan mengunjungi pulau itu tahun lalu, menurut angka resmi, saat Bali pulih dari pandemi Covid-19 setelah memberlakukan kebijakan tanpa toleransi terhadap pelanggar aturan.
Ketika ditanya apakah pajak baru akan menghalangi pengunjung, Koster mengatakan pihak berwenang tidak yakin jumlahnya akan turun.
"Tidak masalah. Ini akan kita manfaatkan untuk lingkungan, budaya dan akan kita bangun infrastruktur yang lebih berkualitas sehingga berwisata ke Bali akan lebih nyaman dan aman," ujarnya.
Koster juga berjanji akan menindak keras para turis yang nakal setelah serentetan insiden yang mencakup tindakan tidak hormat terhadap budaya pulau yang didominasi Hindu itu.
Imigrasi Bali mendeportasi seorang wanita Denmark bulan lalu setelah dia difilmkan dengan berkedip ke publik saat mengendarai sepeda motor.
Seorang wanita Rusia juga dikeluarkan dari pulau pada bulan April karena memposting foto telanjang dirinya di depan pohon keramat.
Pada bulan Juni, pemerintah daerah menerbitkan panduan bagi wisatawan yang ingin mengunjungi Bali setelah ditekan oleh kantor imigrasi pulau itu.
(CSP)