Sidang Pembunuhan Paino, Saksi Mahkota Sebut Tosa Instruksikan Membunuh 

Sidang Pembunuhan Paino, Saksi Mahkota Sebut Tosa Instruksikan Membunuh 
Sidang kasus pembunuhan Paino (Analisadaily/Hery Putra Ginting)

Analisadaily.com, Stabat - Dua saksi mahkota sebut terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa yang menyuruh melakukan pembunuhan terhadap Paino, mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat yang tewas ditembak di Desa Besilam Bukit Lembasah, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.

Pernyataan tersebut disampaikan Heriska Wantenero alias Tio dan Sulhanda Yahya alias Tato secara terpisah, ketika dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat dalam persidangan secara langsung di ruang sidang Prof Kusuma Admaja Pengadilan Negeri Stabat, Kamis (13/7).

Sidang tersebut, merupakan perdana pula bagi terdakwa Luhur Sentosa alias Tosa Ginting duduk dan hadir dalam persidangan dengan didampingi penasehat hukumnya, biasanya terdakwa Tosa selalu mengikuti persidangan secara online dari Rutan Tanjungpura.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Ladys Meriana Bakara didampingi dua hakim anggota, Maria CN Barus dan Dicki Irvandi, saksi mahkota Heriska Wantenero alias Tio, mengakui jika dirinya kenal dengan terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa semenjak duduk di bangku SMP hingga masuk SMA. Saksi juga sempat bekerja hanya beberapa minggu saja dengan Tosa sebelum terjadinya kasus pembunuhan.

Berdasarkan kesaksian Tio di persidangan, dirinya sebelumnya tidak mengenal korban Paino dan tidak tahu menahu akan terjadi pembunuhan. Awal mula terjadinya percobaan pembunuhan terhadap korban diungkap saksi pada tanggal 20 Januari 2023.

Saat itu saksi Tio bersama dengan Tato diintruksikan terdakwa Tosa mengikuti dirinya ke areal perkebunan yang lokasinya tidak ia ketahui, saat itu Tio berboncengan dengan Tato mengendarai satu unit sepeda motor Vixion merah.

Sebelum berangkat, terdakwa Tosa memerintahkan kepada Tato agar membawa kampak dan parang /kelewang, tanpa membantah dan bertanya mereka berdua menurut saja, parang atau kelewang diletakan diantara pijakan kaki pada sepeda motor sedangkan kampak dibawa oleh Tato.

Setibanya di lokasi mereka mendapat perintah dari terdakwa Tosa, jika ada seseorang yang mengendarai sepeda motor KLX warna hitam melintasi lokasi harus dibantai (bunuh) dengan menggunakan kampak dan kelewang yang mereka bawa dari kediaman terdakwa Tosa.

"Saat itu Tosa berpesan kepada kami berdua, memastikan korban nantinya harus benar-benar mati. Jangan tinggalkan sebelum dipastikan sudah mati," ujar Tio menirukan.

Masih penjelasan saksi mahkota Tio, saat itu alasan terdakwa Tosa mau menghabisi korban karena kesal, sawit miliknya kerap hilang dicuri dan korban juga dituduh sebagai penadah sawit yang dicuri dari lahannya tersebut.

Namun kedua saksi mahkota (Tio dan Tato) merasa bingung dan tidak berani karena secara mendadak diperintahkan untuk menghabisi nyawa manusia. Akhirnya mereka berdua sepakat untuk tidak melakukan pembunuhan tersebut, dengan alasan korban saat melintasi lokasi sangat kencang sehingga tidak bisa dieksekusi.

Kemudian, pada 26 Januari 2023, saat saksi Tio tiba di kediaman terdakwa Tosa, melalui Handy Talkie (HT) dirinya memberitahukan kehadirannya kepada Tosa. Saat itu juga dirinya kembali mendapat perintah, bersama terdakwa Tosa dan beberapa rekan lainnya akan mengecek ladang dan pada saat itu Dedy Bangun juga ikut bersama mereka, sebelumnya saksi Tio ada memberikan sebo dan baju lengan panjang kepada Dedy, sesuai arahan terdakwa Tosa.

Saat itu mereka (Tosa, Dedy, Tio, Sahdan, Tato dan Rasyid) menuju bukit Nenengan dengan mengendarai mobil mini bus jenis Ertiga dan dua unit sepeda motor KLX corak loreng dan Revo les Biru, ketiga unit kendaraan tersebut telah disita sebagai barang bukti.

Di lokasi itu juga persisnya digudang milik Tosa ada dilakukan serah terima senjata api, namun saksi Tio tidak mengetahui secara pasti apa maksudnya hanya saja ia menduga pasti ada rencana eksekusi atau pembunuhan.

Lalu saksi Tio bersama Rasyid diperintahkan menunggu di dalam gudang, mereka ditinggalkan bersama dengan mobil mini bus jenis Ertiga. Beberapa jam mereka menunggu, sementara terdakwa Tosa, Tato, Dedy dan Sahdan pergi entah kemana.

“Di sore hari terdakwa Tosa dan kawan kawan kembali kegudang dan Tosa ada berkata, nanti kalau ada kereta KLX warna hitam lewat bilang ya," ungkap saksi Tio.

Tidak lama kemudian kereta KLX warna hitam tersebut ada melintas, dan mereka berteriak itu Paino, lalu mengejar dengan sepeda motor KLX corak loreng IPK dan Revo hitam les biru.

Setengah melakukan pengejaran, mereka kembali lagi ke gudang, di situ terdakwa Tosa bertanya kenapa tidak dieksekusi saja, lalu ada jawaban tidak berani karena ada BKO dan ramai orang.

Sampai akhirnya di malam hari, saat saksi Tio bersama dengan terdakwa Tosa berada dalam satu mobil (mobil Ertiga) ada yang menelepon Tosa dan didengar oleh Tio seperti suara Dedy hanya mengucapkan sukses.

Tak lama kemudian tersiar kabar atas kematian Paino yang juga dilihat saksi Tio melalui media sosial, namun dirinya tidak merasa bersalah karena tidak melakukan apa pun terkait kematian Paino.

Apa yang disampaikan saksi mahkota Heriska Wantenero alias Tio di persidangan tersebut tidak jauh berbeda dengan keterangan beberapa saksi sebelumnya yang telah memberikan kesaksian dihadapan majelis hakim.

Saksi mahkota Heriska Wantenero alias Tio dihadapan Majelis Hakim juga mengakui jika dirinya mendapat ancaman dari terdakwa Tosa, jika masalah senjata api sampai ada orang lain yang tahu, maka anak dan istri Tio akan dibantai, begitu pula dengan dirinya akan dibantai walau dirinya berada di dalam Rutan.

Sementara terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa menyanggah kesaksian Heriska Wantenero alias Tio, yang mengatakan pada tanggal 20 Januari 2023 dirinya tidak bersama saksi, melainkan bersama orang tuanya untuk pergi berobat.

Kesaksian Sulhanda Yahya alias Tato selaku saksi mahkota dalam persidangan tersebut juga tidak jauh berbeda dengan kesakisan Heriska Wantenero alias Tio, mengatakan jika dirinya juga mendengar perintah langsung dari terdakwa Tosa untuk menghabisi nyawa korban (Paino).

(HPG/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi