Junirwan Kurnia dan Amwizar saat memberikan keterangan (Analisa/istimewa)
Analisadaily.com, Medan- Kuasa Hukum PT PPSU menilai tidak ada alasan bagi Gubernur Sumatera Utara ataupun PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU) mempertimbangkan tuntutan PT Harmoni Muda Inovasi (HMI) tentang pelaksanaan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) 2020.
Hal itu diungkapkan Junirwan Kurnia, SH ketika adanya tuntutan perhatian Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi terhadap nasib perusahaan (PT HMI) yang merugi usai diputus kontrak secara sepihak melalui surat No. 510.13/2801 tahun 2020.
"Bahwa benar pada tanggal 7 November 2019 ditandatangani Surat Perjanjian Kerjasama antara PT HMI dengan PT PPSU untuk penyelenggaraan Sumut Fair 2020 dengan nomor 05/SP/PPSU/XI/2019, dimana direncanakan PT HMI sebagai Event Organizer-nya (di dalam kontrak tersebut promotor)," ujar Junirwan didampingi Amwizar, SH, MH di Medan, Kamis (13/7).
Namun, lanjutnya, di dalam perjanjian pada Pasal 3, PT HMI berkewajiban membayar kepada PT PPSU sebesar Rp2.750.000.000, dalam beberapa tahap/termin. "Termin pertama sebesar Rp500 juta pada November 2019, termin kedua sebesar Rp500 juta pada Januari 2020 dan termin ketiga sebesar Rp1.750.000.000 pada April 2020," ujarnya.
"Akan tetapi sampai berakhirnya November 2019 hingga pelaksanaan Sumut Fair 2020 ditunda oleh Gubernur Sumatera Utara melalui surat tertanggal 19 Maret 2020 diakibatkan Covid-19 tidak ada dipenuhi oleh PT HMI," jelasnya.
Dari fakta tersebut, lanjut Junirwan, PT HMI tidak memiliki legal standing untuk mengajukan tuntutan dalam bentuk apapun terhadap PT PPSU karena perjanjian kerjasama nomor 05/SP/PPSU/XI/2019 tanggal 7 November 2019 batal demi hukum.
"Dalam hal ini Gubernur Sumatera Utara dikenal sebagai sosok yang taat aturan, sehingga dapat dipastikan beliau tidak akan mentolerir setiap pelanggaran sekecil apapun terhadap aturan/perjanjian yang telah disepakati," ungkapnya.
Untuk itu, lanjutnya, PT PPSU dengan tegas menyatakan tidak akan melakukan negosiasi dalam bentuk apapun dengan PT HMI dan meminta PT HMI agar menghentikan statement-statement yang bersifat provokatif yang merugikan nama baik PT PPSU.
"PT PPSU juga mendesak PT HMI agar mengembalikan dana sebesar Rp1 miliar lebih yang dipergunakan dalam pengerjaan sebelum pelaksanaan pagelaran pameran pekan raya sumatera utara (PRSU) 2020," tegas Junirwan sambil meragukan finasial PT HMI dan menilainya tidak profesional.
Sementara Direktur Utama (Dirut) PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU), Refli Yuner mengatakan, kontrak tersebut sudah putus, karena PT HMI tidak melaksanakan kewajibannya seperti yang ada dalam kontrak.
"Kalau saya lihat di kontrak seharusnya PT HMI harus memberikan uang ke PT.PPSU (Uang Muka), tapi itu tidak dilakukannya. Dengan tidak adanya pemberian DP tersebut dianggap ingkar yang secara otomatis sebagai wanprestasi, (kontrak sudah putus dengan sendirinya, jadi bukan kami yang memutus secara sepihak kata Refli, via telefon selular.
Refli juga mengungkapkan bahwa PT PPSU juga sudah melakukan audit keuangan internal yang tujuannya untuk membuktikan jumlah dana yang dikeluarkan kedua belah pihak antara PT. PPSU dan PT. HMI.
"Kita juga melakukan audit dari pihak KAP terhadap besaran klaim yang disampaikan, cuma hal ini tidak dipublish, bagaimana posisi keuangan yang bisa dibuktikan, bagaimana angka yang mereka keluarkan kita audit kebenarannya," ungkapnya.
(NS/BR)