Mediasi (Analisadaily/Zainal Abidin)
Analisadaily.com, Serdang Bedagai - Laporan terhadap Muslim dan Hernawati, pasangan suami istri, oleh PT Sidojadi karena diduga mencuri ubi terus berlanjut, karena pihak perusahaan menolak melakukan perdamaian saat mediasi yang dilakukan Polsek Firdaus.
Dalam pertemuan tersebut, perusahaan menolak mencabut laporannya dan meminta polisi memproses laporan atas pasal pencurian.
Hernawati warga Dusun III, Desa Sei Parit, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, sangat sedih usia mengetahui dirinya dan suaminya dilaporkan pihak PT Sidojadi atas kasus dugaan pencurian, sebab meleles ubi sisa panen.
"Iya proses hukum lanjut, usai upaya mediasi tidak menemukan kesepakatan damai," kata Kapolsek Firdaus, AKP Idham Khalik, dalam keterangan diperoleh Jumat (14/7).
Hernawati mengatakan dia dan suami datang ke Polsek Firdaus atas undangan mediasi oleh Polsek Firdaus. Namun perdamaian gagal dicapai karena pihak perkebunan enggan berdamai dan mencabut laporannya.
"Sudah dimediasi rencana buat damai, namun pihak kebun menolak dan meminta agar laporan dilanjutkan," kata Hernawati.
Hernawati dan Muslim sendiri dilaporkan oleh PT Sidojadi karena masuk ke areal perkebunan dan mengutip sisa panen ubi pada Senin (3/7) lalu, karena dituduh mencuri lelesan ubi kayu sekitar 11 Kg yang mereka kutip dan jika dijumlahkan sekitar Rp 11 ribu.
"Ya saya tetap ikuti proses hukum yang berlaku. Saya berharap dapat keadilan dalam kasus ini," kata Hernawati.
Selain dilaporkan PT Sidojadi, dua anak perempuan Hernawati juga dianiaya dan diancam oleh petugas keamanan kebun. Centeng kebun berinisial R mencekik anaknya AR (15) dan AA (13) lalu membantingnya ke tanah.
Penganiayaan terjadi saat Hernawati dan dua anak perempuan sedang mencari sisa ubi dan tiba-tiba pengaman kebun datang dan marah lalu mencekik anaknya.
"Terkait laporan penganiayaan terhadap anaknya juga hari Selasa (11/7) kami sudah dimintai keterangan sebagai orang tua oleh polisi," kata Hernawati.
Ketua Tim Penasehat Hukum Hermawati dari Pusat Bantuan Hukum Paradi Deliserdang, Dedi Suheri, ketika dihubungi, Kamis (13/7), proses laporan PT Sidojadi di Polsek Firdaus begitu instan dan cepat, karena pada 5 Juli 2023 laporannya langsung diproses dan hari yang sama polisi mengirimkan surat pemanggilan kepada Muslim dan Hermawati.
“Hernawati yang terlebih dahulu melaporkan penganiayaan dan mengancam anaknya yang masih di bawah umur oleh pengamanan kebun PT Sidojadi berinisial R belum ada progres oleh Polres Sergai,” kata Dedi.
Menurut Dedi, Muslim dilaporkan pasal 364 tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan Hernawati dilaporkan dengan pasal 365 tentang pencurian dan Polsek Firdaus pun telah melakukan pemeriksaan terhadap Hernawati dan Muslim pada Sabtu (8/7).
“Kita berharap Polres Serdang Bedagai juga segera tangkap centeng kebun yang membanting dan mencekik dua anaknya yang di bawah umur dan itu spesialis sesuai dengan UU perlindungan anak, jangan Polres Sergai bermain-main dengan itu, sedangkan dengan pencurian atau meleles ubi begitu cepat Polsek Firdaus memprosesnya,tapi masalah anak dibiarkan dan sampai saat ini baru diperiksa saksi korban saja,” ungkap Dedi.
(BAH/RZD)