Tersangka setelah berada di kantor Kepolisian Resort Tapanuli Utara. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tarutung - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tapanuli Utara menangkap seorang pencuri sepeda motor, RPL (33) di Kota Tebingtinggi setelah diduga mencuri sepeda motor milik AL di Tarutung.
"Tersangka diduga mencuri di warung tuak di Kelurahahan Hutatoruan XI, Kecamatan Tarutung, pada 2 Agustus 2022," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Taput, Ipda Barencus Gultom, Sabtu (15/7).
Menurut keterangan korban, peristiwa pencurian berawal ketika tersangka singgah di warung tuak dan berpura-pura bercerita-cerita dengan korban. Saat sedang bercerita, tersangka memantau kunci sepeda motor AL yang saat itu sedang dimasukkan kekantong jaketnya.
Selanjutnya tanpa merasa curiga, korban pun menggantungkan jaketnya di dinding warung dan tiba-tiba pergi ke kamar mandi. Namun setelah keluar dari kamar mandi, korban pergi pulang ke rumahnya sekitar 30 menit.
Sepulang dari rumah korbanpun terkejut setelah mengecek kunci motornya tidak ada lagi dikantong jaketnya dan sepeda motornya pun sudah hilang dari lokasi.
"Korban pun menanyai orang-orang yang ada di warung dan setelah mendapat keterangan lalu melaporkan kejadian ke Polres Taput," terangnya.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan atas laporan, namun tersangka sudah sempat kabur.
Belakangan petugas mengetahui keberadaan pelaku di Kota Tebingtinggi dan menangkap tersangka pada Rabu, 12 Juli 2023.
"Saat diperiksa, dia mengakui perbuatannya. Sepeda motor tersebut sudah di jual," katanya.
Dia menambahkan, tersangka sudah ditahan di Polres Taput untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(CAN/CSP)