Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur Ditangkap

Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur Ditangkap
Ilustrasi - stop pelecehan pada anak. (Antara)

Analisadaily.com, Tanjungbalai - Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tanjungbalai menangkap, KAN, pelaku tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetiyo, menjelaskan tim menangkap pelaku di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tanjungbalai setelah mendapat informasi dari keluarga korban yang menyatakan pelaku sedang melakukan legalisir Kartu Tanda Penduduk (KTP), Minggu (16/7).

Eri mengungkapkan berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai langsung melakukan penyisiran di Kantor dinas Dukcapil dan melihat terlapor yang sedang menggunakan pakaian Hitam Putih saat akan melakukan legalisir KTP-nya.

"Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor dengan barang bukti yang berhasil disita berupa satu set pakaian dan satu unit Handphobe," tegasnya.

Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 81 ayat (1) Subs 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Eri mengatakan berdasarkan laporan yang diterima dari orangtua korban, tindak pidana itu terjadi pada akhir bulan Juni 2023.

Awalnya orangtua anak berusia 16 tahun itu, ZS, tidak melihat anaknya di rumah. Merasa curiga ia mencari keberadaan korban ke rumah terlapor KAN dan ternyata melihat anaknya di dalam kamar bersama terlapor.

"Mengetahui kejadian tersebut, orangtua korban merasa keberatan dan melapor ke Polres Tanjungbalai untuk ditindak lanjuti sesuai hukum berlaku," tambahnya.

(RM/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi