Sidang lanjutan kasus pembunuhan Paino (Analisadaily/Hery Putra Ginting)
Analisadaily.com, Stabat - Pengadilan Negeri (PN) Stabat kembali menggelar sidang perkara pembunuhan Paino, mantan anggota DPRD Langkat, dengan terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato dan Persedanta Sembiring alias Shadan.
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan konfrontasi (kronfrontir Verbalisan) yang dilakukan secara terpisah.
Pekan lalu Majelis Hakim yang diketuai Ladys Meriana Bakara terpaksa menunda persidangan akibat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat gagal menghadirkan para saksi.
Namun kali ini 5 saksi dihadapkan dalam persidangan yakni Asifa, Rudi Sembiring, Firman Simbolon, Daster Sinulingga, dan Agus Efendi, 2 saksi lainnya Sumiati dan Joko tidak hadir dalam persidangan.
Saksi Asifa warga Binjai dalam persidangan mengatakan dirinya hanya satu kali dilakukan BAP oleh pihak kepolisian, saat dia sedang bekerja di salah satu toko handphone di Kota Binjai.
Bahkan dirinya diperiksa terkait jual beli 1 unit handphone pada tanggal 27Januari lalu, sekitar jam 10 pagi, ada seorang lelaki dengan ciri rambut sedikit gondrong dan tubuh tidak terlalu tinggi membeli 2 unit handphone biru beserta kartu dengan terburu-buru di toko tempat dia bekerja.
“Tanggal 27 Januari, ada seorang pria datang ke toko dan membeli dua handphone dengan kartunya," kata Asifa, Senin (17/7).
Diduga kuat handphone tersebut dibeli oleh seorang terdakwa dan ketika handphone yang dimaksud diperlihatkan oleh JPU, saksi membenarkan jika handphone tersebutlah yang dibeli dari toko tempat dia bekerja.
Saksi juga tidak membantah ketika JPU menunjukan foto seseorang yang diduga membeli handphone tersebut.
"Selain membeli handphone saat itu juga lelaki tersebut membeli kartu ponsel dan pulsa seharga Rp 30.000 terhadap masing-masing handphone, yang sebelumnya berkordinasi dan atas persetujuan seseorang yang menunggu di dalam mobil dengan sebutan bos," jelas Asifa.
Sementara itu saksi konfrontasi (kronfrontir Verbalisan oleh personel kepolisian daerah Sumatera Utara) dihadirkan Firman Simbolon dan Daster Sinulingga untuk dikonfrontir dengan kesaksian Rudi selaku saksi yang membuang senjata api setelah terjadinya pembunuhan terhadap Paino.
Berdasarkan penjelasan Daster Sinulingga dirinya diunjuk sebagai kordinator lapangan dalam kasus pembunuhan Paino yang dilakukan secara bersama (tim gabungan) antara personel Poldasu dan Polres Langkat.
Terkait penggunaan senjata api diketahui atas kordinir atau perintah terdakwa Luhur Sentosa Ginting atau Tosa dan hal tersebut dikuatkan dari keterangan terdakwa Heriska Wantenero alias Tio dan terdakwa Persedanta Sembiring alias Sahdan saat diamankan pihak kepolisian.
"Sebelum terjadi pembunuhan awal keberadaan senjata api disimpan melalui karyawan Tosa benama Sumarti alias Ati yang tinggal tak jauh dari perkebunan milik Tosa dan senjata api tersebut disimpan didalam seteling yang dititipkan Tosa kepada Sumarti," ujar Daster.
Terdakwa Persedanta Sembiring alias Sahdan lah yang menjemput senjata api itu dari Sumarti dalam bentuk bungkusan. Berdasarkan penjelasan saksi Verbalisan Daster saat dilakukan pemeriksaan, mereka (Sumarti, Sahdan dan Tio) mengetahui isi bungkusan adalah senjata api atau pistol, dan saat menjemputnya dari Sumarti, Sahdan langsung menyebutkan mau menggambil pistol.
“Setelah terjadi pembunuhan senjata api berpindah tangan ke terdakwa Tio dan disimpan dikediaman kakak kandungnya, ternyata keberadaan senjata api diketahui kakak Tio, selanjutnya senjata api berpindah tangan lagi saat berada di Key Garden dan hal tersebut atas arahan atau perintah dari terdakwa Tosa dan selanjutnya senjata api tersebut ditemukan oleh Rudi di dalam jok sepeda motornya, lalu oleh Rudi dibuang diareal perkebunan jagung disekitar Tunggorono Binjai," jelasnya.
Sementara alasan Rudi membuang senjata api tersebut karena dirinya merasa takut kenapa secara tiba tiba benda besi seperti pistol ada didalam jok sepeda motornya, namun ia tidak tahu persis apa kah benda itu asli atau tidak, dan dirinya tidak tahu siapa yang meletakan benda mirip pistol tersebut.
Hanya saja saat dia berada di Key Garden saat bertemu dengan Tosa sepeda motornya ada dipakai oleh anggota Tosa dan yang meminjamkan adalah Tosa sendiri.
Penemuan senjata api dimalam hari diareal perkebunan tebu yang juga dilokasi ada ditanami jagung dan ubi, sambung Daster setelah dilakukan pengembangan dan yang pertama kali menemukan senjata api tersebut adalah dirinya sendiri.
“Saya yang pertama kali menemukan senpi tersebut dan saksi Rudi berada di dalam mobil dibawah penjagaan Firman Simbolon dam saksi dibawa ke lokasi untuk menunjukan areal atau titik mana dirinya membuang senjata api tersebut," pungkas Daster.
(HPG/RZD)