Kuasa Hukum Minta Saksi Sumiati Diterapkan Pasal 242 dan 224 KUHPidana

Kuasa Hukum Minta Saksi Sumiati Diterapkan Pasal 242 dan 224 KUHPidana
Kuasa Hukum Minta Saksi Sumiati Diterapkan Pasal 242 dan 224 KUHPidana (Analisadaily/Hery Putra Ginting)

Analisadaily.com, Stabat - Kasus pembunuhan terhadap mantan anggota DPRD Langkat, Paino, masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Stabat.

Irwansyah Putra Nasution selaku Kuasa Hukum dari kedua terdakwa, Sulhanda alias Tato dan Parsadanta Sembiring, mengatakan, pihaknya bermohon agar saksi datang, namun hingga saat ini tidak juga hadir.

"Sama-sama tadi kita saksikan, kami bermohon kepada saksi Sumiati alias Atik dihadirkan akan tetapi sampai sekarang yang bersangkutan tidak hadir dan kita sangat yakin panggilan sah dan patut sudah disampaikan sama JPU," kata Irwansyah, Senin (17/7) malam.

Bahkan Irwansyah menambahkan, pihaknya juga mengajukan kepada Majelis Hakim agar saksi dapat diterapkan pasal 242 dan 224 KUHPidana.

"Kita juga sudah mengajukan kepada saksi Sumiati kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan JPU untuk menerapkan pasal 242 dan 224 KUHPidana yakni 242 keterangan palsu dan 224 ini bagaimana saksi Sumiati ini tidak hadir," ungkapnya.

Irwansyah juga merasa heran karena saksi Sumiati tidak hadir dan ada surat sakitnya dari Patumbak, sedangkan alamatnya tempat tinggalnya di Kabupaten Langkat.

"Tadi juga disampaikan kepada Majelis Hakim, beliau (saksi Sumiati) ada surat sakit dari Klinik dan kita duga itu bagaimana mungkin dia tinggal di Langkat akan tetapi surat sakitnya dari Patumbak," ujar Irwansyah.

Untuk itu, sambung Irwansyah, pihaknya tadi mengajukan kepada Majelis Hakim meminta agar yang buat surat keterangan dokter tersebut, dokternya dihadirkan dan juga meminta agar langsung di konfrontir dengan IDI.

"Kita tadi mengajukan kepada Majelis Hakim meminta dokter yang membuat surat keterangan dokter dihadirkan, karena kita sangat yakin surat itu ada yang tidak benar disitu, sehingga nantinya diminta kepada dokter yang mengeluarkan surat dan IDI dimintai keterangan dalam dipersidangan," pungkas Irwansyah.

Menurut Irwansyah, dalam surat alasan sakit tersebut yang dalam bahasa Indonesia sakit pencernaan dan ada kejanggalan dia tinggal di Langkat sementara surat sakitnya dari Patumbak jadikan terlalu jauh.

Kemudian keterangan saksi Rudi, sebut Irwansyah, terkait yang dibuang itu adalah senjata api dan sudah jadi terang benderang, makanya kami bermohon kepada Majelis Hakim untuk dapat menetapkan Sumiati alias Atik dan Joko ditingkatkan kepenyidikan artinya dari persoalan tidak kooperatif untuk hadir dalam memberikan keterangan bagaimana diperintahkan Undang-undang dan juga Atik yang memberikan keterangan palsu.

Kemudian dari keterangan keterangan saksi, seperti tadi misalnya saksi Daster dan Firman Simbolon bahwasanya saksi Sumiatilah yang menyerahkan senjata kepada Sahdan, setelah itu Sahdan kepada Tosa dan Tosa selanjutnya menyerahkan kepada Eksekutor Dedi.

"Artinya tidak dapat dipungkiri saksi ini berperan penting untuk membuka tabir keadilan seterang-terangnya dan kalaupun dia terus berbohong, tadi kita sudah mengajukan untuk menerapkan pasal 242 dan 224 KUHPidana," pungkas Irwansyah.

(HPG/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi