Para guru dan siswa/i melakukan aksi unjukrasa di SMAN 1 Dolok Panribuan meminta Kepala sekolah untuk di Copot, Kamis (20/7). (Analisadaily/Fransius Hartopedi Simanjuntak)
Analisadaily.com, Simalungun - Ratusan Siswa/i bersama puluhan guru melakukan unjuk rasa dengan tuntutan supaya Kepala Sekolah, Rismauli Hutabarat, segera diganti karena kebijakannya sering di luar kesepakatan dan peraturannya memberatkan siswa.
Aksi yang dilaksanakan dipintu masuk Gerbang SMA Negeri 1 Tigadolok berlangsung hampir 2 jam dan mendapat pengawalan dari Petugas dari Polres Simalungun dan Koramil Babinsa Tiga dolok, Kamis (20/7).
Sambil menunggu Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Wilayah VI, Drs. Ramadhan Zuhri Bintang, Orang Tua Siswa, Komite dan Guru silih berganti melakukan orasi dan muaranya meneriakkan pergantian Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Tigadolok.
Tampak para Siswa membawa poster dari kertas bertuliskan, "Kami tidak mau belajar" sebelum tante Risma Hutabarat keluar dari sekolah, Pemimpin Kepsek Arogan Tidak Pantas Memimpin, Turunkan Biaya Pendidikan, Kembalikan Unggulan IPS-4 dan IPA-5.
Horas Manullang yang juga sebagai Guru (ASN) saat menyampaikan orasinya berharap supaya Kasek juga diganti.
Aksi ini juga dipantau Kopen G Sijabat Camat Tigadolok, dan berharap Guru yang melakukan Aksi dapat duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan yang ada dan para abak didik dapat kembali keruang kelas. Tapi sepertinya mereka semua masih bertahan dipintu keluar Gerbang Sekolah.
Menyikapi adanya pungutan Rp100 ribu per Siswa yang selama ini Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Wilayah VI, Drs. Ramadhan Zuhri Bintang menjelaskan dari pungutan itu katanya, mereka pergunakan untuk Tenaga Honorer dan lainnya.
Karena guru PNS dan Tenaga Honor Provinsi tidak cukup. Guru PNS digaji Negara, Honor Provinsi digaji Provinsi dan Honor Lokal digaji dari pungutan Komite.
"Mereka sudah kita tunggu untuk mau berdiskusi dan duduk bersama dan harus duduk bersama kita bertemu dan kita rapatkan guna meminimalisir permasalahan. Jadi ada bahan dan notulensi kita ke pimpinan," kata Bintang.
Sementara itu menurut salah satu ASN JS di sekolah tersebut menjelaskan bahwa saat menjabat Kepsek Rismauli boru Hutabarat telah berusia 58 tahun. Hal itu saat bertentangan dengan aturan.
" Seharusnya untuk menjabat sebagai kepala sekolah harus berusia maksimal 56 tahun," ujar ASN yang tidak disebutkan namanya.
Ini kali kedua kepsek didemo oleh siswa dan siswi serta guru disekolah selama dia menjadi kepala sekolah.
(FHS/CSP)