Kejari Asahan Banyak Lakukan Restorative Justice Sepanjang Januari-Juni 2023

Kejari Asahan Banyak Lakukan Restorative Justice Sepanjang Januari-Juni 2023
Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan memaparkan hasil capaian kinerjanya selama semester I dari mulai Januari-Juni 2023, Jumat (21/7) (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-63 Adhyaksa, Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan memaparkan hasil capaian kinerjanya selama semester I dari mulai Januari-Juni 2023, Jumat (21/7).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay mengatakan, dalam semester I ini, dari masing-masing seksi, yang mana capaian kinerja ini adalah bagian dan bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan Negeri Asahan terhadap negara.

"Capaian kinerja ini adalah bagian bentuk tanggung jawab kami kepada negara dan masyarakat serta dukungan yang diberikan masyarakat kepada kami seperti banyak perkara yang telah kami Restorative Justice dan kita terbanyak melakukan Restorative Justice," kata Dedyng Wibiyanto Atabay didampingi Kasi Datun Cristian Sinulingga, Kasubagbin Yosua Parlaungan Lb Tobing, Kasi BB Juleser Simare-mare dan Kasi Intel Aguinaldo Marbun.

Lebih lanjut Dedyng mengatakan, adapun seksi yang berhasil capaian kinerja yakni seksi Subagbin dalam capaian kinerjanya telah berhasil merealisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari seluruh seksi Kejaksaan Negeri Asahan mencapai Rp 262 juta lebih dan telah melaksanakan lelang barang milik negara berupa barang inventaris senilai Rp 2,4 juta.

Sedangkan seksi Intelijen capaian kinerjanya telah melaksanakan kegiatan pengamanan pembangunan strategis daerah terhadap empat kegiatan dengan total anggaran yang didampingi sebesar Rp 2,8 miliar, mendirikan posko Pemilu, melaksanakan program Jaksa masuk sekolah dengan empat kegiatan diantaranya melaksanakan penyuluhan hukum.

Jaksa jaga desa dengan enam kegiatan seperti melaksanakan penyelidikan, pengamanan, penggalangan sebanyak tiga kegiatan. Dan juga melaksanakan kegiatan Jaksa menyapa di stasiun radio siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan sebanyak satu kali kegiatan, serta melaksanakan kegiatan rapat koordinasi pengawasan aliran kepercayaan masyarakat sebanyak satu kali kegiatan.

Sedangkan seksi pidana umum capaian kinerjanya, Dedyng menyebutkan, untuk tahapan penuntutan ada 258 perkara, tahap eksekusi berhasil diselesaikan 253 perkara, dari tahap dua ada 258 perkara. Dan tahap upaya hukum banding sebanyak 29 perkara, upaya hukum kasasi ada 18 perkara. Penghentian penuntutan atau Restorative Justice ada delapan perkara.

"Dari seluruh Kejaksaan yang ada di Sumatera Utara ini, kejaksaan negeri Asahan yang paling banyak melakukan Restorative Justice," kata Dedyng.

Lanjut dia menerangkan pihak seksi Pidana Umum (Pidum) telah membentuk rumah Restorative Justice (RJ) sebanyak dua rumah yang berada di Desa Subur Kecamatan Air Joman dan PTPN III Kebun Pulau Mandi Desa Buntu Pane Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan.

"Perlu kami disampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Asahan telah menuntut terdakwa Narkotika dengan tuntutan Mati sebanyak enam perkara untuk enam orang terdakwa dengan barang bukti yang bervariasi," ujarnya.

Untuk capaian kinerja tindak pidana khusus (Pidsus) hingga saat ini jumlah total kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi yang berhasil ditangani oleh Kejaksaan Negeri Asahan berjumlah sebesar Rp 2,7 miliar.

Sedangkan penyelidikan ada dua perkara, tingkat penyidikan satu perkara, penuntutan ada tiga perkara dan eksekusi ada dua perkara. Sedangkan upaya hukum banding satu perkara.

"Kami sampaikan juga bahwa pada, Kamis (20/7), Pidsus telah melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka inisial JIPS yang merupakan mantri disalah satu Bank milik BUMN dimana pada saat penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Asahan ditemukan kerugian keuangan Negara berdasarkan hasil perhitungan auditor sebesar Rp 833 juta," ujarnya.

Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah berhasil melakukan pemulihan keuangan negara dengan jalur litigasi sebesar Rp 318 juta lebih dan Rp 196 juta. Juga memberikan bantuan hukum litigasi sebanyak satu perkara perdata, tiga perkara TUN, Non-litigasi sebanyak 67 SKK, memberikan pertimbangan hukum sebanyak satu perkara dan memberikan pelayanan hukum sebanyak 15 kegiatan.

Seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, berhasil melakukan lelang barang sitaan dan barang rampasan negara sebesar Rp108 juta dan telah melakukan pemusnahan barang bukti seperti narkotika jenis sabu dengan berat 3615,77 gram, ganja 50,22 gram, pil ekstasi sebanyak 381,66 gram.

"Capaian kinerja di atas merupakan hasil kerja keras seluruh insan Adhyaksa di Kejaksaan Negeri Asahan dalam memberikan darma bhaktinya yang terbaik untuk Institusi dan negeri, semoga kedepannya Kejaksaan Negeri Asahan dapat lebih meningkatkan kinerja yang lebih baik," tegas Dedyng.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi