Donald Trump (Cover Images/POOL/CNP)
Analisadaily.com, Amerika - Seorang hakim telah menetapkan tanggal persidangan untuk Donald Trump atas dugaan kesalahan penanganan dokumen rahasia. Miliarder berusia 77 tahun itu menghadapi tuduhan kejahatan atas dugaan kesalahan penanganan dokumen, dan Hakim Distrik AS Aileen Cannon kini telah menetapkan tanggal persidangan 20 Mei 2024.
Tanggal persidangan sebenarnya merupakan kompromi bagi kedua belah pihak, dengan awalnya jaksa ingin menjadwalkan persidangan pada Desember tahun ini. Tim Trump, di sisi lain, sangat ingin menunda persidangan hingga setelah pemilihan presiden berikutnya, yang dijadwalkan pada November 2024.
Miliarder itu menjabat sebagai presiden AS ke-45 antara 2017 dan 2021, dan dia saat ini bersiap untuk mencalonkan diri lagi di Gedung Putih. Namun, Trump bisa menghadapi hukuman penjara yang panjang jika dia akhirnya dinyatakan bersalah.
Pengusaha itu dituduh membagikan rincian "rencana serangan" militer yang sangat rahasia selama pertemuan dengan seorang penulis, penerbit, dan dua anggota staf pada Juli 2021. Pertemuan itu diadakan di Trump National Golf Club di New Jersey setelah Trump meninggalkan Gedung Putih.
Dilansir dari Aceshowbiz, Sabtu (22/7), Trump diduga mengatakan, "sebagai presiden saya bisa saja mendeklasifikasikannya. Sekarang saya tidak bisa, tapi ini masih rahasia."
Dalam surat dakwaan, yang baru-baru ini dibuka oleh Departemen Kehakiman AS, Trump dituduh berbagi peta rahasia dengan perwakilan komite aksi politiknya yang tidak memiliki izin keamanan.
Diduga juga bahwa file rahasia disimpan di kamar mandi, kamar mandi, ruang dansa, dan di kamar tidur Trump. Mantan presiden itu sebelumnya didakwa berdasarkan Undang-Undang Spionase, dengan Trump dituduh melakukan konspirasi untuk menghalangi keadilan dan membuat pernyataan palsu.
(CSP)