Satuan Reserse Narkoba Tangkap Pemilik 13 Linting Ganja Kering

Satuan Reserse Narkoba Tangkap Pemilik 13 Linting Ganja Kering
Barang bukti 13 linting daun ganja kering siap edar. (Analisadaily/Chaidir Chandra)

Analisadaily.com, Tebingtinggi - Personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku MM (57), diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja, Jumat (21/07) malam.

Dari penangkapan yang dilakukan di kediaman pelaku MM, di Jalan Gotong Royong, Kampung Nenas, Lingkungan II, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebingtinggi berikut disita 13 linting kertas putih berisi daun, biji, ranting diduga narkotika jenis ganja kering dengan berat bersih 61,94 gram serta 1 bungkus plastik asoy warna merah dan uang tunai sebesar Rp. 200.000.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi, melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto, Senin (24/07) siang di Mapolres Tebingtinggi mengaku penangkapan terhadap pelaku MM berawal dari adanya informasi dari warga kepada pihak kepolisian. Warga mengatakan, bahwa ada seseorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika di Jalan Gotong Royong Kampung Nenas.

”Usai mendapatkan identitas serta ciri-ciri orang yang di maksud, personil Satres Narkoba lalu mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan. Saat itu petugas melihat ada seorang laki-laki yang sedang duduk-duduk di belakang pohon, dan ciri-cirinya sesuai dengan apa yang disampaikan. Akhirnya, petugas langsung mengamankan pelaku MM,”urai Agus Arianto.

Didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) , petugas lalu melakukan penggeledahan hingga dibekas kandang kambing milik pelaku. Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik asoy yang berisikan 13 linting dibungkus dengan kertas putih berisi daun, biji, ranting diduga narkotika jenis ganja. Sementara, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp. 200.000, ditemukan digenggaman tangan pelaku MM.

Petugas menanyakan kepada pelaku MM, tentang kepemilikan barang bukti diduga narkotika jenis ganja tersebut. Saat itu pelaku MM mengaku, bahwa barang bukti diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan itu benar milik dia. Pelaku MM dan barang bukti, selanjutnya dibawa ke Satres Narkoba Polres Tebingtinggi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika,”papar, AKP Agus Arianto.

(CHA/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi