Dipenuhi Napi Narkotika, Penjara di Aceh Over Kapasitas Hingga 200 Persen

Dipenuhi Napi Narkotika, Penjara di Aceh Over Kapasitas Hingga 200 Persen
Plh. Kakanwil Kemenkumham Aceh Rakhmat Renaldy saat menerima kunjungan reses Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh M Nasir Djamil, Senin (24/7). (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Banda Aceh – Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh Rakhmat Renaldy mengungkapkan data dimana kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Aceh yang sudah over kapasitas.

Ia mengatakan saat ini jumlah warga binaan/tahanan di Aceh sebanyak 7.897 orang.

“Artinya terdapat over kapasitas sebesar 204% dimana seharusnya Lapas/Rutan di Aceh hanya mampu menampung 3.868 warga binaan/tahanan,” jelas Rakhmat Renaldy

Hal itu disampaikannya saat menerima kunjungan reses Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh M Nasir Djamil ke Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh pada Senin (24/7).

Pertemuan berlangsung di aula Bangsal Garuda, kegiatan ini dihadiri oleh Plh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Rakhmat Renaldy, Kadiv Pemasyarakatan Yudi Suseno, Kadiv Keimigrasian Filianto Akbar, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Junarlis, sejumlah pejabat struktural hingga beberapa Kepala UPT Pemasyarakatan.

Rakhmat Renaldy mengatakan, narkoba menjadi kasus yang paling dominan yang dilakukan oleh warga binaan.

Kendati demikian, Ia mengakui pihaknya telah memetakan secara utuh potensi kerawanan dan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas/Rutan.

“Upaya preventif dan represif sudah kita lakukan, dengan melibatkan berbagai pihak baik dengan instansi penegak hukum maupun dengan pihak terkait lainnya,” terang Rakhmat.

Menanggapi itu, M. Nasir Djamil mengakui kedatangannya untuk melihat langsung kinerja yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh terutama terkait dengan rehabilitasi warga binaan pemasyarakatan yang terlibat kasus narkoba.

“Tujuannya melihat kinerja Kemenkumham Aceh, baik pemasyarakatan maupun keimigrasian. Namun yang menjadi fokus ini terkait rehabilitasi warga binaan. Tentunya untuk kita temukan solusi yang dapat menyelesaikan masalah,” tuturnya.

Apalagi, Nasir Djamil mengungkapkan revisi Undang-undang (UU) Narkotika akan dikhususkan membuat suatu sistem baru terhadap penanganan narkotika, khususnya terkait pendekatan hukum yang menjadi fokus dalam penegakan hukum adalah para bandar dan pengedar besar narkotika.

Terkait keimigrasian, Nasir Djamil menyinggung terkait pengawasan orang asing khususnya keberadaan pengungsi Rohingya. Ia menekankan, upaya pengawasan orang asing harus melibatkan seluruh pihak terkait.

“Harus ada kerja sama dengan instansi lain, karena memang pengawasan orang asing ini bukan kerja yang mudah, sehingga harus melibatkan banyak pihak,” ujar Nasir Djamil.

Pertemuan ini berlangsung selama hampir dua jam dan berlangsung sangat dialogis. Di akhir pertemuan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang menjadi hambatan dalam menjalankan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM di Aceh.

(MHD/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi