Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah, Uswatuddin ditetapkan tersangka korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE), dan langsung ditahan oleh penyidik Kejari Aceh Tengah, Senin (24/7) (Analisadaily/Muhammad Saman)
Analisadaily.com, Aceh Tengah - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah, Uswatuddin ditetapkan sebagai tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) dalam dan luar TK/PAUD Se-Kabupaten Aceh Tengah pada Dinas Pendidikan Aceh Tengah Tahun 2019.
Usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi APE, Uswatuddin kemudian langsung ditahan oleh tim tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah yang diantar ke Rutan Kelas IIB Takengon
Kepala Kejaksaan negeri Aceh Tengah, Yovandi Yazid, membenarkan bahwa hari ini, Senin (24/7) telah ditetapkan dan dilakukan penahanan terhadap tersangka dengan inisial Us yang merupakan PPK pada Dinas Pendidikan Aceh Tengah TA 2019 pada Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Dalam dan Luar TK/PAUD Se-Kabupaten Aceh Tengah Pada Dinas Pendidikan Aceh Tengah TA 2019.
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka Us telah menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejari Aceh Tengah dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut.
Bahwa selanjutnya terhadap tersangka Uswatuddin dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tenaga kesehatan dari RSUD Datu Beru Takengon.
"Kemudian diantar ke Rutan Kelas IIB Takengon oleh Tim Penyidik Kejari Aceh Tengah yang didampingi Tim Intelijen Kejari Aceh Tengah," ujar Yovandi.
Penahanan tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan alat bukti yang cukup pada penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Dalam dan Luar TK/PAUD Se-Kabupaten Aceh Tengah TA 2019.
Tersangka Us yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan TA 2019 disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Hingga saat ini, kata Yovandi, penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) untuk TK/PAUD di Aceh Tengah masih berlanjut.
Hasil perhitungan BPKP, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1.064.686.948.
Laporan Hasil Perhitungan (LHP) yang disusun oleh BPKP perwakilan Aceh, diketahui pengadaan Alat Permainan Edukasi di TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah mencapai Rp 2.4 miliar bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh tahun 2019.
Sebelumnya, Kejari Aceh Tengah telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi APE tersebut. Ketiga tersangka yaitu RUS yang merupakan PPTK dalam kegiatan tersebut, MJ selaku pihak rekanan yang menjabat sebagai Direktur dari CV MI. Sementara satu tersangka lagi inisial AS selaku Direktur Perusahaan
(MHD/CSP)