Rusia Sahkan Undang-Undang Larang Warga Ubah Jenis Kelamin

Rusia Sahkan Undang-Undang Larang Warga Ubah Jenis Kelamin
Rusia Sahkan Undang-Undang Larang Warga Ubah Jenis Kelamin (Sputnik/Ramil Sitdikov/Host photo agency via Reuters)

Analisadaily.com, Rusia - Presiden Rusia Vladimir Putin telah menandatangani undang-undang yang melarang warganya mengubah jenis kelamin mereka secara resmi atau medis. Hal ini merupakan pukulan telak bagi komunitas LGBTQ+ di negara itu

Dikutip dari The Guardian, dilansir dari detikcom, Rabu (26/7/20230, undang-undang tersebut, disahkan dengan suara bulat oleh kedua majelis parlemen, melarang intervensi medis apa pun yang bertujuan mengubah jenis kelamin seseorang.

Selain itu, UU tersebut melarang mengubah jenis kelamin seseorang dalam dokumen resmi atau catatan publik. Satu-satunya pengecualian adalah intervensi medis untuk mengobati kelainan bawaan.

Undang-undang tersebut juga membatalkan pernikahan di mana satu orang telah "berubah jenis kelamin" dan melarang orang transgender menjadi orang tua asuh atau orang tua angkat.

Larangan itu dikatakan berasal dari kampanye Kremlin untuk melindungi apa yang dilihatnya sebagai "nilai-nilai tradisional" di Rusia. Anggota parlemen mengatakan undang-undang itu untuk melindungi Rusia dari "ideologi anti-keluarga barat", dengan beberapa menggambarkan transisi gender sebagai "satanisme murni".

Tahun 2013, Kremlin mengadopsi UU yang melarang dukungan publik terhadap 'hubungan seksual non-tradisional' di antara anak di bawah umur. Kemudian tahun 2020, Putin mendorong melalui reformasi konstitusi yang melarang pernikahan sesama jenis

(DEL)

Baca Juga

Rekomendasi