Ladang Ganja Ditemukan di Wilayah Hutan Karo-Langkat

Ladang Ganja Ditemukan di Wilayah Hutan Karo-Langkat
Kepala Kepolisian Resor Karo, AKBP Wahyudi Rahman bersama Wakapolres, Kompol Aron di ladang ganja kawasan hutan Karo-Langkat, Rabu (26/7). (Analisadaily/Didik Sastra)

Analisadaily.com, Karo - Kepolisian Resor Karo menangkap dua petani ganja, AS dan GS warga Karo, beserta barang bukti 203 batang ganja di hutan Kabupaten Karo-Langkat.

"Tanaman ganja itu terungkap, bermula saat tim dari Satreskoba Polres Karo mengamankan dua orang pelaku membawa batang ganja di dalam goni," kata Kepala Kepolisian Resor Karo, AKBP Wahyudi Rahman, Rabu (26/7).

Selanjutnya, dikembangkan dan diketahui dari mana tanaman itu didapat. Berdasarkan hasil interogasi keduanya mengakui ganja didapat dari perladangan di dalam kawasan hutan.

Setelah dilakukan penyisiran tim gabungan menemukan pohon ganja ditanam di beberapa titik. Setelah disisir lokasi penanaman pohon ganja ada di enam titik.

“Setelah kita sisir, ada enam titik lokasi ganja ini ditanam yang kita berhasil susuri. Kita prediksi kurang lebih 203 batang tanaman ganja baik dari ukuran kecil sampai besar," papar Wahyudi.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti, sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo, menjalani proses sidik dan lidik lebih lanjut.

Kedua pelaku dikenakan melanggar pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun hukuman dan maksimal seumur hidup kurungan penjara.

Wahyudi mengatakan jika ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolda melalui 'Program Prioritas Kita'.

(DIK/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi