DKPP Periksa 9 Penyelenggara Kabupaten Nias Selatan Terkait Rekrutmen Ad Hoc (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa sembilan penyelenggara Pemilu dari Kabupaten Nias Selatan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor: 89-PKE-DKPP/VI/2023 yang diadukan Kalvinus Tafonao.
Sembilan penyelenggara Pemilu tersebut antara lain Repa Duha, Meidanariang Hulu, Edward Duha, Yulianus Gulo, dan Eksodi M. Dakhi (masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan) sebagai Teradu I sampai V.
Berturut-turut sebagai Teradu VI sampai IX adalah Linus Serius Sarumaha (Anggota PPK Teluk Dalam), Anjelus Bago, (PPS Desa Sondregeasi, Kecamatan Luahagundre Maniamolo), Irmansyah Gee (PPS Desa Lagundri, Kecamatan Luahagundre Maniamolo), dan Jastian Gaho (Staf Sekretariat PPK Kecamatan Hibala).
Teradu I sampai V didalilkan telah melanggar ketentuan perundang-undangan dalam menetapkan Teradu VI samapi VIII sebagai penyelenggara pemilu tingkat ad hoc. Pasalnya, Teradu VI-VIII mengampanyekan salah satu pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada Kabupaten Nias Tahun 2020.
“Teradu VI sampai VIII tidak memenuhi syarat menjadi penyelenggara Pemilu di tingkat ad hoc,” kata Kalvinus Tafonao, Rabu (26/7).
Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 72 hurf e, kata Kalvinus, untuk menjadi penyelenggara adalah tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam lima tahun terakhir.
“Teradu VII bahkan memimpin deklarasi dukungan kepada salah satu paslon di Pilkada Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020. Bersama dengan Teradu VIII terlibat aktif dalam kampanye untuk paslon yang didukungnya,” ungkap Kalvinus.
Sementara itu, sambung Kalvinus, Teradu IX tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara Pemilu karena pernah mengaampanyekan salah seorang peserta Pemilu 2019 di akun Facebook milik Teradu.
Jawaban Teradu
Teradu I sampai V membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh Kalvinus Tafonao. Menurut mereka, rekrutmen penyelenggara Pemilu ad hoc telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Edward Duha, pihaknya terus berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan selama proses rekrutmen tersebut. Bawaslu sama tidak pernah memberikan catatan apapun atas nama Teradu VI sampai VIII.
“Pengadu tidak pernah memberikan tanggapan resmi atas Teradu VI sampai VIII ketika nama ketiganya diumumkan dan selama proses pembentukan PPK maupun PPS,” kata Teradu III.
Edward Duha juga menambahkan bahwa Pengadu tidak bisa membuktikan terhadap apa yang didalilkan kepada Teradu VI sampai VIII.
Bantahan senada juga disampaikan Linus Serius Sarumaha yang merupakan Anggota PPK Teluk Dalam selaku Teradu IV. Menurutnya, akun Facebook atas nama Linusserius Sar telah diretas atau di-hack.
Teradu VI menyebut dalil yang disampaikan Pengadu hanya opini yang mengada-ada. Ia menyanyangkan Pengadu tidak melakukan kroscek terlebih dahulu kepemilikan akun Linusserius Sar.
“Sampai saat ini akun Facebook yang didalilkan oleh Pengadu, Teradu tidak dapat mengakses Facebook tersebut dan justru mencurigai Pengadu inilah yang menghack Facebook saya tersebut,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan dilangsukan secara hibrida. Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memimpin jalannya sidang dari Ruang Sidang DKPP di Jakarta. Sementara itu, para pihak tersebar di Kota Medan dan Kabupaten Nias Selatan.
Bertindak sebagai Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Sumatera Utara yakni Umri Fatha Ginting (unsur masyarakat) dan Benget Manahan Silitonga (unsur KPU).
(REL/RZD)