Kejari Asahan Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan (Analisadaily/Arifin)
Analisadaily.com, Kisaran - Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan memusnahkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu, ektasi, ganja serta sejumlah barang bukti lainnya berupa handphone hasil tindak kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dengan cara dibakar dan diblender yang disaksikan langsung Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran diwakili Antoni Trivolta, BNN Asahan Luthfi, dan perwakilan dari dinas kesehatan, Kamis (27/7).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay mengatakan, jumlah tindak pidana dengan barang bukti yang dimusnahkan dari 63 perkara.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini dari periode 16 Maret-24 Juli 2023, dengan nilai kerugian uang negara Rp 240 juta," kata Dedyng.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, yakni sabu sebanyak 239 gram dengan jumlah 58 perkara, ganja 121 gram jumlah empat perkara, pil ektasi 1,05 gram jumlah 1 perkara dan sejumlah handphone maupun alat hisap sabu juga dimusnahkan.
"Semua barang bukti ini disita oleh negara untuk dimusnahkan, agar tidak disalahgunakan oleh oknum," ujar Dedyng.
Dia berpesan kepada masyarakat khususnya Kabupaten Asahan agar menjauhi narkoba, karena narkoba ini adalah musuh negara bahkan musuh kita bersama.
"Kepada masyarakat boleh memberitahukan dimana peredaran narkoba kepada aparat penegak hukum," harapnya.
(ARI/RZD)