PN Sei Rampah Eksekusi Rumah di Desa Binjai

PN Sei Rampah Eksekusi Rumah di Desa Binjai
PN Sei Rampah Eksekusi Rumah di Desa Binjai (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tebingtinggi - Rumah milik M Zailani Saragih dan keluarga di Dusun II, Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) di eksekusi Pengadil Negeri (PN) Sei Rampah.

Pelaksanaan eksekusi rumah M Zailani Saragih dengan luas 171 m2 berjalan lancar tanpa ada indikasi sesuatu apapun. Dalam eksekusi tersebut juru sita dari PN Sei Rampah dikawal puluhan personel Polres Tebingtinggi dan anggota Babinsa Koramil 24 Tebing Syahbandar, Kamis (27/7).

Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, pengawalan eksekusi di wilayah hukum Polres Tebingtinggi ini dipimpin Kabag Ops, Kompol Yengki Deswandi, bersama Kasat Intelkam, AKP Suparmen, Kapolsek Tebingtinggi, AKP Saepullah, Kasat Sabhara, Kompol A Yani, Iptu Ridwan, dan puluhan personel Polres Tebingtinggi.

“Hal ini sifatnya mengamankan juru sita PN Sei Rampah maupun kuasa hukum pemohon, terhadap bangunan yang ada di dalam objek perkara yang disita,” terang AKP Agus Arianto.

Sebelum dilaksanakan eksekusi, juru sita PN Sei Rampah, Rahmad Diansyah, didampingi Panitera dan Panitera Muda Perdata membacakan surat penetapan Ketua PN Sei Rampah Nomor : 04 / Del / Eks / 2023 / PN Srh, Jo Nomor 07 / Eks / 2021 / PN Tbt atas nama pemohon M Zailani Saragih.

“Eksekusi berjalan aman dan tertib, sebelumnya juru sita turut memanggil pihak termohon Saemah Napitupulu dan keluarga. Tapi, saat pembacaan maupun eksekusi tidak ada hadir ke lokasi,” jelas Kasi Humas.

Dari pantauan di lapangan, eksekusi sebidang tanah dan bangunan rumah tersebut berjalan sekitar 1 jam dengan memakai alat manual yaitu palu, martil, linggis dan lain sebagainya.

Menurut Kuasa Hukum, Irwansyah Siregar, pelaksanaan eksekusi ini merupakan pelaksanaan isi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Dengan terlaksananya eksekusi ini, objek yang disengketakan telah selesai dan PN Sei Rampah sudah menyerahkan hak atas tanah tersebut kepada pemohon eksekusi M Zailani Saragih dan keluarga,” pungkasnya.

M Zailani Saragih dan keluarga selaku pemohon eksekusi mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum yang telah menyelesaikan perkara ini dengan baik, sehingga objek perkara dapat kembali menjadi haknya dan keluarga.

(CHA/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi