Pelaku MY alias Yahya (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tebingtinggi - Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi berhasil menangkap pelaku pembakaran, MY alias Yahya (28) warga Kampar, Riau.
Pelaku MY alias Yahya membakar rumah eks mertua Lister Marpaung (67), di Jalan Penghubung, Lingkungan IV, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, Minggu (02/07) pukul 09.00 WIB.
Latar belakang pembakaran, akibat sakit hati terhadap mantan istrinya. "Personel Satreskrim Polres Tebingtinggi telah mengamankan 1 orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pembakaran rumah sesuai dengan Sp.Kap / 131 / VII / RES.1.8. / 2023 / Reskrim, tanggal 29 Juli 2023 atas Laporan Polisi Nomor: LP / B/ 335 / VII /2023 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA, Tgl. 03 JuIi 2023,"ungkap Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto kepada media, Sabtu (29/7).
Menurut Kasi Humas, Kasus kebakaran rumah ini dilaporkan mantan ibu mertua pelaku Lister Marpaung, laporan itu berdasarkan beberapa saksi yang berada di lokasi kejadian. Dari keterangan saksi Arga (32) dan Reza (21), bahwa pelaku terpantau mondar-mandir di sekitar rumah tersebut sebelum menjalankan aksinya,"aku kedua saksi itu seperti ditirukan Kasi Humas, AKP Agus Arianto.
Menurut Agus Arianto, sekitar tiga pekan lalu tepatnya hari Minggu (2/7) pukul 09.30 WIB, korban selaku mantan ibu mertua pelaku sedang berjualan dan mendapat telepon dari tetangga yang memberitahukan bahwa rumahnya terbakar.
"Korban langsung pulang ke rumah untuk melihat keadaan rumahnya, benar setelah sampai di rumah korban melihat kain gorden jendela depan sudah terbakar. Tapi, sudah dipadamkan warga dengan memecahkan kaca jendela dan menyiram dengan air,"jelas Kasi Humas.
Saat itu, saksi menyebut mantan menantu korban yang pernah menjadi suami atas pernikahan sirih anak perempuannya Dame Lianty br Damanik kelihatan keluar masuk pekarangan rumah korban. Tidak lama berselang, api menyala besar dari dalam rumah lalu pelaku pergi.
"Usai menjalankan aksinya, pelaku yang beralamat di Jalan Dusun lV Koto Tuo, Kecamalan Xlll Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian,"ungkap Agus Arianto.
Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polres Tebingtinggi pada hari itu juga, guna diproses sesuai hukum yang berlaku. "Akibat kebakaran itu, korban mengalami kerugian material sebesar Rp2,5 juta,"tambah Agus Arianto.
Selanjutnya, Jumat (28/7) pukul 23.30 WIB, personel Satreskrim mendapat laporan dari masyarakat bahwa pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas tersebut telah diamankan masyarakat di sekitar TKP Jalan Penghubung, Persiakan.
"Pelaku langsung dibawa ke Polres Tebingtinggi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, saat diamankan pelaku mengakui bahwa benar telah membakar rumah korban. Pasalnya, karena sakit hati dengan anak korban Dame Lianty Damanik yang merupakan mantan istri sirihnya. Pelaku MY alias Yahya dijerat dengan Pasal 187 ke-1e dari KUHPidana,"jelas AKP Agus Arianto.
(CHA/CSP)