Saksi ahli balistik saat memberikan keterangan dalam persidangan perkara pembunuhan Paino (Analisadaily/Hery Putra Ginting)
Analisadaily.com, Stabat - Pengadilan Negeri Stabat menggelar sidang perkara pembunuhan mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat, Paino dengan terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli Forensik, Balistik dan Bahasa.
Dimana saksi ahli balistik, mengungkapkan terdapat residu yang melekat dipakaian Paino, residu dapat terditeksi atau membekas jika proyektil atau peluru ditembakkan dengan jarak yang sangat dekat kepada objek.
Penjelasan tersebut disampaikan Supriadi selaku saksi ahli Labfor Balistik Polda Sumut, saat dihadirkan dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Stabat, Jalan Proklamasi Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
"Barang bukti senjata api yang digunakan pelaku adalah jenis rakitan dan proyektil serta selongsongnya juga berkesesuaian," ujar Supriadi, Senin (31/7).
Saksi ahli balistik dihadirkan guna menjelaskan/menganalisa senjata dan peluru yang digunakan dalam tindak pidana pembunuhan terhadap Paino.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Ladys Meriana Bakara, Supriadi selaku saksi ahli balistik menjelaskan, sebelumnya dibulan Januari, dirinya dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan Paino.
"Saya memberikan keterangan terkait barang bukti senjata api, berupa proyektil atau peluru dan selongsong peluru beserta pakaian korban," ungkapnya.
Diantaranya pemeriksaan barang bukti proyektil dan selongsong yang ditemukan di TKP awal, untuk memastikan jenis senjata api yang digunakan. Adapun objek barang bukti yakni peluru (proyektil), selongsong peluru, dan baju beserta singlet yang dikenakan korban saat kejadian berlangsung
"Dari pemeriksaan proyektil dan selongsong peluru untuk mengetahui senjata api jenis apa yang digunakan, sedangkan pakaian korban dilakukan pemeriksaan guna mengetahui apakah benar memang peluru mengenai korban yang dapat diketahui dari abu atau serbuk proyektil," ujar Supriyadi.
"Dari hasil pemeriksaan barang bukti tersebut dapat disimpulkan bahwasanya jenis senjata api yang digunakan merupakan senjata api rakitan bukan senjata api pabrikan", beber Supriyadi.
Sedangkan dari barang bukti pakaian yang dikenakan korban dapat diambil kesimpulan bahwasanya pakaian (baju dan singlet) korban robek (berlubang) diakibatkan muntahan proyektil senjata api dan ditemukan residu yang melekat dari senjata api (berdasarkan uji proses kimia).
"Residu dapat terditeksi atau tertinggal di objek, jika jarak tembak dilakukan dibawah 70 cm atau ditembakkan dari jarak yang sangat dekat, jika lewat dari jarak 70 cm maka residu akan terbawa angin," jelas Supriadi dihadapan majelis hakim.
Lebih lanjut Supriadi mengatakan, di Bulan Maret dirinya juga melakukan pemeriksaan terhadap satu pucuk senjata api untuk memastikan atau dilakukan perbandingan dengan barang bukti proyektil dan selongsong proyektil yang ditemukan di lokasi pembunuhan (TKP).
"Bulan Maret saya juga melakukan pemeriksaan terhadap satu pucuk senjata api untuk memastikan atau dilakukan perbandingan dengan barang bukti proyektil dan selongsong proyektil yang ditemukan di lokasi pembunuhan dan hasilnya proyektil serta selongsongnya juga berkesesuaian," pungkasnya.
Lebih lanjut Supriadi membeberkan, senjata api pabrikan memiliki setandart khusus sesuai dengan perizinan, seperti adanya putaran atau alur peluru jika ditembakkan ke objeknya sehingga lebih terarah dan lebih kuat lontaran proyektilnya, sedangkan senjata api jenis rakitan tidak ada alurnya sehingga daya kecepatan cendrung kurang kuat dan tidak setabil serta terkadang proyektil tidak dapat dipastikan arah lontarnya.
Sementara itu saksi ahli bahasa Imran dari Balai bahasa Sumut dihadirkan guna menjelaskan beberapa logat bahasa daerah dan penyebutan kata atau istilah yang pernah disampaikan para terdakwa dan saksi yang tertuang di BAP Kepolisian terkait perkara pembunuhan tersebut, disimpulkan pada umumnya bahasa atau istilah yang disebutkan termasuk dalam kata perintah, (perintah untuk melakukan sesuatu).
Kemudian dari saksi ahli forensik dihadiri oleh dr. Mistar Aritonang Staf Forensik Rumah Sakit Bhayangkara, diperlukan keteranganya terkait prihal luka atau posisi luka tembak yang dialami korban.
(HPG/CSP)