Kapoldasu Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi, didampingi Plt Bupati Langkat Syah Afandin meninjau dapur pembakaran arang tindak pidana Illegal Logging perambahan hutan Mangrove di Lingkungan I Kelurahan Pangkalan Batu Kecamatan Brandan Barat, Senin, (31 (Analisadaily/Hery Putra Ginting)
Analisadaily,com, Berandan - Kapoldasu Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi, didampingi Plt Bupati Langkat Syah Afandin meninjau dapur pembakaran arang tindak pidana Illegal Logging perambahan hutan Mangrove di Lingkungan I Kelurahan Pangkalan Batu Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat.
Irjen Pol. Agung mengatakan kayu mangrove yang dihasilkan dari pembabatan atau di sekitar lokasi ini, yang diketahui adalah habitatnya atau tempat pembudidayaan mangrove.
"Kayu Mangrove yang dihasilkan dari pembabatan atau di sekitar lokasi ini yang kita tahu ini adalah habitat ataupun tempat pembudidayaan mangrove yang berada di kawasan hutan yang di lindungi yang mana diketahui menjadi isu yang penting untuk kita selamatkan," ujar Kapoldasu.
Ditegaskan Kapoldasu bahwa Polda Sumatera Utara telah terjun ke sini untuk melakukan penegakan hukum dan sudah mengamankan dua orang untuk diproses.
" Sudah temukan dua orang yang kita lakukan penangkapan dan pemrosesan, dan tidak tahu ada beberapa yang melarikan diri tapi itu akan dilanjutkan dalam proses penyidikan nantinya," pungkas Kapoldasu.
Bahkan Kapoldasu juga mengakui bahwa pihaknya tidak hanya menangkap yang ada disini, namun menangkap mulai dari penebang yang ada di lokasi hutan hingga penampung dari hasil Ilegal di lubuk kertang.
" Kita tidak hanya menangkap yang ada di sini, namun juga menangkap mulai dari penebang yang ada di lokasi hutan hingga penampung dari hasil Ilegal di lubuk kertang yang tadi sudah dilihat bersama dan kita tahu betapa parahnya pengrusakan atau pembabatan pohon-pohon mangrove yang ada di sini," tambahnya.
Bahkan menurut Kapoldasu, Polda Sumut juga sudah melakukan penyegelan di dua lokasi di Medan tempat gudang yang menampung daripada arang-arang mangrove yang dihasilkan dari sekitar Medan dan akan melakukan proses penyidikan untuk itu.
" Kita juga akan meneruskan apa yang sudah dilakukan hari ini untuk ditemukan nanti jalurnya penyimpangan-penyimpangan dan tidak hanya ada di Medan mungkin juga ada di wilayah lain yang kita identifikasi serta sudah dilakukan mapping ada sekitar Sumatera Selatan, wilayah Batam dan sekitarnya," ungkapnya.
" Bahkan kita juga akan berkoordinasi untuk Bagaimana penanganan selanjutnya, karena ini adalah jaringan yang harus dihentikan karena merusak hutan mangrove yang ada di Sumatera Utara," pungkasnya.
Sementara itu, Plt.Bupati Langkat Syah Afandin,.atas nama pribadi dan pemerintah Kabupaten Langkat menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya karena telah mengambil tindakan secara cepat dalam penanggulangan kerusakan mangrove.
" Dimana kami masyarakat Langkat sebagian besar ada nelayan yang sangat bergantung dari hasil tangkapan ikan dan diketahui salah satu fungsi mangrove ini adalah pengembangan biakan ikan yang ada di laut, karena adanya perambahan secara ilegal ini menurunkan hasil penangkapan ikan dari masyarakat," ujar Afandin.
Afandin juga berharap bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kapoldasu hari ini harus sampai kepada akar-akarnya, semua tidak akan dilakukan oleh masyarakat untuk menjalankan illegal logging ini kalau tidak ada penampungnya.
" Jadi saya sangat berharap besar yang harus diberantas habis penampungnya, baik penampung kecil ataupun besar. Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih kepada bapak Kapoldasu sebagai gebrakan awal ini sangat berarti untuk masyarakat Langkat dan kita siap untuk bekerja sama," pungkasnya.
Ilmuwan Dosen Fakultas Kehutanan USU Prof. Mohammad Basyuni, menyampaikan bahwa hutan di Lubuk kertang sudah hampir habis yaitu sekitar 700 hektar sudah gundul dari 1.200 hektar yang ada di hutan Lubuk kertang.
" Kita sudah melihat sendiri yang telah terjadi, bahwa hutan yang kita banggakan yang di Lubuk kertang sudah hampir habis sekitar 700 hektar sudah gundul dari 1200 hektar yang ada di hutan Lubuk kertang yang telah dirambah.
Dimana dari 700 hektar bisa bayangkan, awal mula ini ketika pandemi tahun 2020 sampai saat ini mangrove di tebang dan dapat dipastikan mangrove yang ada disini memang yang terbaik untuk membuat arang.
" Jadi kami kita semua sangat mengapresiasi yang sangat luar biasa yang dilakukan oleh pak Kapoldasu ini untuk menghentikan semua, karena kita juga sudah berulang kali menyuarakan, sampai ke menteri juga ini tinggi gerakan yang nyata dan konkrit, mendatangi kemudian menyegel dan mengusir sampai tuntas ini yang diharapkan dan ini juga yang disuarakan oleh kelompok Lestari mangrove," pungkasnya
Dalam kunjungan tersebut juga dihadiri Dir Krimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Jhon. S, Marbun, Dir Pol Airud Polda Sumut Kombes Pol. Toni Ariadi Effendi, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Kapolres Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmad Husein Simatupang.
Sebelumnya Kapoldasu dengan menggunakan helikopter AW 169 Polri, tiba di Ekowisata Hutan Mangrove Desa Lubuk Kertang Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat dan melanjutkan peninjauan lokasi tindak pidana Illegal Logging perambahan hutan Mangrove berkeliling di seputaran perairan menggunakan dua kapal Pol Air.
Kapoldasu juga dampingi oleh PJU Polda Sumut dan Kapolres Langkat sekaligus membawa tersangka J (50) warga Dusun I Kelurahan Pangkalan Batu Kecamatan Brandan Barat untuk menunjukan areal hutan Mangrove yang telah di rambah.
Setelah itu rombongan tiba di TKP dapur pembakaran arang tindak pidana Illegal Logging perambahan hutan Mangrove di Lingkungan I Kelurahan Pangkalan Batu Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat.
Dalam kesempatan itu di hadapan Kapoldasu dan Plt Bupati Langkat, Kepling I Khairul Azmi mengatakan bahwa pembuatan arang ini membutuhkan waktu 15 - 20 hari pembakaran untuk menghasilkan arang yang bagus dan dalam 1 tungku pembakaran menghasilkan 1-2 ton, dimana dalam 1 Kg arang yang telah siap di perjual belikan dengan harga Rp 3.800
(HPG/CSP)