Afif Abdillah Dorong Walikota Medan Terbitkan Perwal tentang Pedagang Kaki Lima

Afif Abdillah Dorong Walikota Medan Terbitkan Perwal tentang Pedagang Kaki Lima
Afif Abdillah. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Ketua Komisi III DPRD Medan Afif Abdillah mendorong Pemko Medan agar segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) tentang Penetapan Zonasi Aktifitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan.

Dorongan itu disampaikan politisi NasDem tersebut mengingat DPRD Medan juga telah melahirkan Perda No.5 Tahun 2022/2023 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan.

"Dengan adanya Perwal tersebut, maka Perda yang mengatur tentang penetapan zonasi dapat berjalan dengan baik di Kota Medan. Serta menjadikan Kota Medan lebih indah. Karena pedagang kaki lima akan lebih tertata dengan adanya Perda maupun Perwalnya," ujar Afif Abdillah SE saat melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) No.5 Tahun 2022/2023 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan di Jalan Puri Medan, Minggu (23/7).

Disampaikan Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan itu, di dalam Perda tersebut ada tertuang persyaratan yang harus dipenuhi pedagang kaki lima (PKL). Salah satunya pedagang harus memiliki KTP. Di samping itu, PKL juga harus mengikuti peraturan yang ada dalam Perda dan berdagang sesuai zonasi yang sudah ditentukan. Dengan demikian Kota Medan ke depannya akan terlihat rapi, tertata dan nyaman bagi PKL maupun pengunjungnya.

Selain itu, para PKL juga akan diberikan kartu tanda pengenal dari satgas atau tim dari Pemko Medan melalui OPD terkait. Dalam Perda ini, para PKL juga akan diatur, ditata dan diberdayakan dengan relokasi yang bertujuan untuk meningkatkan potensi pasar dengan pemanfaatan lahan lahan yang tidak terpakai dengan beberapa metode seperti konsep festival melalui pelaksanaan even-even.

“Selain itu, konsep pusat jajanan serba ada (pujasera) yang dibina melalui OPD terkait guna meningkatkan daya saing dan pembinaan PKL menjadi mandiri,” katanya.

Para PKL juga sudah ditentukan kawasannya untul berjualan sesuai penetapan zonasi berdasarkan Perda No.5 Tahun 2022. Ada tiga zona yang telah ditetapkan dalam Perda tersebut, yakni Zona Merah, Kuning dan Hijau.

Zona Merah, untuk kawasan yang bebas dari PKL seperti depan rumah ibadah, rumah sakit, kompleks perumahan, kawasan militer, jalan nasional dan jalan provinsi.

Sedangkan Zona Kuning, merupakan kawasan yang diizinkan PKL namun dengan syarat dan hanya dalam waktu terbatas. Di antaranya bangunan non permanen, kantor atau pertokoan yang masih berfungsi dan hanya boleh berjualan jika bangunan induknya berhenti beroperasi.

“Kalau Zona Hijau merupakan kawasan yang diperuntukkan bagi PKL dengan penataan pengelompokan jenis dagangan seperti bangunan non permanen dan permanen. Daerah yang dikhususkan serta revitalisasi pasar dengan pemanfaatan lahan-lahan yang tidak terpakai," papar Afif yang juga Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan itu.

Di hadapan para konstituennya, Afif juga memaparkan, setiap PKL harus memiliki Tanda Pengenal Berjualan (TPB) yang diterbitkan waliKota. TPB itu, akan dikeluarkan perangkat daerah terkait dengan masa berlakunya hanya 1 tahun.

“Para PKL harus memperbarui setiap tahunnya. PKL yang memiliki TPB harus bersedia pindah tanpa tuntutan ganti rugi jika ada kebijakan dari Pemko Medan yang terkait dengan pembangunan. Yang tidak memiliki TPB dilarang berjualan,” tegasnya.

Kemudian, PKL yang memiliki TPB mempunyai hak mendapat pelayanan, penerbitan TPB, menerima
penataan, pembinaan dan relokasi sesuai zonasi dan jenis usaha, perlindungan usaha dan difasilitasi untuk mendapatkan penyediaan dan pemanfaatan prasarana.

Dengan lahirnya Perda No.5 Tahun 2022 ini, Afif berharap dapat membuat kenyamanan, estetika ruang publik Kota Medan indah. “Dalam Perda ini juga ada sanksi hukum yang dapat dilakukan apabila PKL melanggarnya. Di samping itu, Perda ini juga menyebutkan pemerintah daerah akan membimbing PKL,” pungkasnya.

(BR)

Baca Juga

Rekomendasi