Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Polisi, Kapolda Sumut Diminta Tegas

Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Polisi, Kapolda Sumut Diminta Tegas
Kuasa Hukum mantan suami Bripka R saat berada di Mapolda Sumut (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Dua oknum anggota Polri berinisial Bripka R dan Brigadir W diduga melakukan perselingkuhan. Sahrul yang merupakan kuasa hukum dari mantan suami Bripka R meminta Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, memecat kedua oknum tersebut.

"Jadi, Bripka R dilaporkan oleh mantan suaminya. Bripka R dan Brigadir W bertugas di Polres Tebing Tinggi. Keduanya diduga berselingkuh di salah satu hotel pada 7 September 2022. Saat itu, Bripka R masih berstatus istri dari klien kami. Mereka berdua telah di PTDH (dipecat) oleh Polres Tebingtinggi," kata Sahrul, Rabu (2/8).

Permohonan pemecatan itu dikatakan Sahrul agar ada efek jera kepada anggota Polri yang diduga telah kedapatan berselingkuh itu.

"Kami sampai saat ini belum ada kepastian hukum. Keduanya telah di PTDH tapi mereka banding ke Bidang Propam Polda Sumut Desember 2022. Namun sampai saat ini belum ada putusan bandingnya. Kami minta agar keduanya tetap dipecat, karena sudah memalukan nama Polri," ucapnya.

Selain itu, kasus perselingkuhan yang dilaporkan itu juga tidak kunjung ada kepastiannya. Bahkan, sudah berjalan hampir satu tahun lamanya.

"Laporan perzinahan klien kami juga belum berjalan dengan maksimal. Klien kami melaporkan kasus perzinahan ini saat masih suami istri atau 8 September 2022 di Polda Sumut, tapi sampai saat ini tidak tahu perkembangan," tuturnya.

Sahrul menjelaskan, pihak penyidik pernah memberikan SP2HP tepatnya Maret 2023 yang isinya akan melakukan gelar perkara.

"Tapi sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya apakah sudah naik sidik atau belum. Tidak jelas perkembangannya," jelasnya.

Kedua poin itu membuat tim kuasa hukum melakukan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Adapun yang digugat adalah Kapolri, Kapolda Sumut dan Kapolres Tebingtinggi.

"Kapolri secara hirarki bertanggung jawab di Polri. Gugatan melawan hukum karena lambatnya banding di Propam Polda Sumut dan laporan dugaan perzinahan yang kami laporkan," terangnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menegaskan, Polres Tebingtinggi sudah memutuskan PTDH terhadap keduanya dan mereka mengajukan banding.

"Proses banding keduanya masih berlangsung dan belum diputuskan apa hasil bandingnya," tambahnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi