AFP Prancis Menggugat Media Sosial Musk X

AFP Prancis Menggugat Media Sosial Musk X
Logo 'X' terlihat di atas markas platform perpesanan X, sebelumnya dikenal sebagai Twitter, di pusat kota San Francisco, California, AS, 30 Juli 2023. (Reuters/Carlos Barria/File Foto)

Analisadaily.com, Paris - Agence France-Presse (AFP) mengajukan gugatan di Paris terhadap platform media sosial X Elon Musk, sebelumnya dikenal sebagai Twitter, menuduhnya gagal membahas potensi pembayaran untuk distribusi konten kantor berita tersebut.

Perancis pada tahun 2019 memberlakukan aturan hak cipta yang dijuluki "hak tetangga" yang memaksa platform online besar untuk membuka pembicaraan dengan penerbit yang mencari remunerasi untuk berita.

"Agence France-Presse telah menyatakan keprihatinannya atas penolakan yang jelas dari Twitter (baru-baru ini berganti nama menjadi 'X') untuk mengadakan diskusi mengenai penerapan hak tetangga untuk pers," kata kantor berita itu dalam sebuah pernyataan dilansir dari Reuters dan Channel News Asia, Kamis (3/8).

Musk mengkritik langkah AFP dalam posting media sosial X.

"Ini aneh. Mereka ingin kami membayar *mereka* untuk lalu lintas ke situs mereka tempat mereka menghasilkan pendapatan iklan dan kami tidak!?," dia berkata.

X tidak menanggapi permintaan komentar.

Pada tahun 2021, pengawas antimonopoli Perancis mendenda Google Alphabet sebesar 500 juta euro karena gagal mematuhi perintah tentang cara melakukan pembicaraan dengan penerbit berita negara tersebut.

Sejak saat itu, Google telah berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa tersebut dan telah mengumumkan kesepakatan dengan AFP dan beberapa organisasi berita Perancis terkemuka lainnya. Facebook Platform Meta juga telah menandatangani perjanjian dengan beberapa penerbit Perancis.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi