Terima Laporan Korban UNPRI, Komnas HAM: Posisi Laporan Sedang Dipantau dan Diselidiki

Terima Laporan Korban UNPRI, Komnas HAM: Posisi Laporan Sedang Dipantau dan Diselidiki
Komnas HAM (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Korban pemecatan dan skorsing dari Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Medan melaporkan persoalannya ke Komisi Nasional Has Azasi Manusia (Komnas HAM). Laporan tersebut langsung ditanggapi oleh Komnas HAM dengan nomor agenda 149075.

“Saat ini laporannya sedang berada di bagian pemantauan dan penyelidikan,” ucap Komisioner Komnas HAM, Saurlin Siagian, Kamis (3/8).

Menurutnya, proses pemantauan dan penyelidikan ini bisa berlangsung selama kurang lebih dua minggu. Sementara itu, korban pemecatan dari UNPRI yang juga Komisaris GMNI Komisariat UNPRI, Nebur Fine Tamba mengatakan laporan sudah dimasukkan sejak tanggal 22 Juli 2023. Sehingga, proses pemantauan dan penyelidikan tinggal sebentar lagi.

“Kami sudah masukkan laporan sejak akhir Juli kemarin, dan sudah berkomunikasi dengan kami dari bagian pemantauan dan penyelidikan. Mungkin sebentar lagi Komnas HAM akan turun ke Medan untuk menangani kasus kami,” harap Nebur Fine.

Adapun alasan para korban melaporkan persoalan mereka ke Komnas HAM adalah dikarenakan adanya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh UNPRI kepada para mahasiswa yang mengeluarkan pendapatnya dengan diberikan sanksi yang tidak berdasar.

“Mengeluarkan pendapat itu kan dilindungi Undang-Undang dan merupakan hak asasi manusia. Tapi kami di UNPRI ini malah diberikan sanksi pemecatan dan skorsing setelah mengeluarkan pendapat kami. Nah itu kan melanggar HAM,” tegas Nebur Fine.

Nebur Fine dan korban lainnya berharap Komnas HAM dapat membantu penyelesaian kasus mereka secepatnya. Mengingat kasus ini sudah berjalan hampir dua bulan tanpa ada itikad baik dari UNPRI sebagai kampus yang mengeluarkan sanksi.

“Kami berharap Komnas HAM dapat membantu kami menyelesaikan persoalan ini, karena kami sudah kehilangan waktu khususnya untuk menyelesaikan kuliah kami. Kami ini bukan pelanggar HAM, bukan pelaku kriminal, kami hanya mengeluarkan pendapat yang seharusnya dilindungi oleh negara melalui Undang-Undang,” tandas Nebur Fine.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi