116 Orang Meninggal Laka Lantas di Aceh Selama 2 Bulan

116 Orang Meninggal Laka Lantas di Aceh Selama 2 Bulan
Ditlantas Polda Aceh (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Banda Aceh — Angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) di selama dua bulan di Aceh yakni pada Juni hingga Juli 2023 mencapai 116 jiwa meninggal dunia.

Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan, jumlah laka lantas pada Juni 2023 sebanyak 294 kasus, dengan korban meninggal dunia 60 jiwa.

Sedangkan laka lantas pada Juli 2023 sebanyak 298 kasus dengan korban meninggal dunia 56 jiwa. Artinya, angka kematian akibat laka lantas mengalami penurunan walaupun tipis.

Selain itu, Iqbal juga menyampaikan, bahwa dari total angka laka lantas Juni 2023, terdapat korban luka berat sebanyak 17 jiwa, korban luka ringan 428 jiwa, dan kerugian materil sebesar Rp 784.450.000.

Sedangkan pada Juli 2023, korban luka berat sebanyak 27 jiwa, luka ringan 451 jiwa, dan kerugian materil Rp 856.050.000.

"Khusus angka kematian akibat laka lantas medio Juni—Juli 2023 mengalami penurunan, yaitu dari 60 jiwa jadi 56 jiwa," jelas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, dalam keterangannya, Kamis (3/8).

Berdasarkan persentase bila dibandingkan Juni 2023, kata Iqbal, laka lantas secara umum mengalami kenaikan 4 kasus atau 1,3%, korban meninggal dunia turun -4 jiwa atau -7%, korban luka berat naik 10 jiwa atau 58%, korban luka ringan naik 23 Jiwa atau 5%, dan kerugian materil naik Rp 71.600.000 atau 9%.

Di sisi lain, mantan Kabid Humas Polda Jawa Tengah itu menyampaikan, faktor penyebab kecelakaan pada umumnya disebabkan karena banyaknya pelanggaran lalu lintas oleh pengguna jalan.

Serta rendahnya kesadaran pengemudi dalam berkendara sehingga dapat mempengaruhi terhadap pengguna jalan lainnya.

Ditinjau dari bidang penindakan pelanggaran, jumlah pelanggaran Juni 2023 sebanyak 2.362 pelanggaran, sedangkan Juli 2023 3.324 pelanggaran.

Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebanyak 962 pelanggaran atau 41%.

Kemudian, pelaku pelanggaran lalu lintas berdasarkan SIM, didominasi oleh pelanggar tanpa SIM sebanyak 2.721 pelanggaran.

"Berdasarkan usia, sebanyak 1.195 orang pelanggar dengan usia 26—45 tahun. Berdasarkan pendidikan, sebanyak 1.997 orang pelanggar tingkat SLTA. Berdasarkan profesi, sebanyak 1.314 orang pelanggar dari swasta, dan berdasarkan kendaraan, sebanyak 376 unit pelanggar dari minibus," pungkas Kombes M Iqbal.

(MHD/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi