WBP Rutan Tarutung Ikuti Penyuluhan Hukum

WBP Rutan Tarutung Ikuti Penyuluhan Hukum
WBP Rutan Tarutung Ikuti Penyuluhan Hukum (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tarutung - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Tarutung mengikuti pemberdayaan masyarakat dan penyuluhan hukum di Aula Rutan setempat, Senin (7/8).

Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung, Ismet Sitorus mengatakan, pemberdayaan masyarakat dan penyuluhan hukum ini dilaksanakan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yayasan Yesaya 56 Medan.

"Adapun narasumber dalam kegiatan yakni Plt Direktur Yayasan Yesaya 56 Medan, Ericson Tommy," ujarnya.

Dia mengatakan, pada kesempatan itu Plt Direktur Yayasan Yesaya 56 Medan Ericson Tommy menyampaikan materi tentang tata cara terpidana mengajukan upaya hukum dan peninjauan kembali.

"Kemudian penyuluhan hukum tentang hak-hak terdakwa tahap pemeriksaan di pengadilan negeri (PN)," ucapnya.

Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada pihak OBH Yayasan Yesaya 56 Medan yang telah melaksanakan dan menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan penyuluhan hukum terhadap WBP.

"Diharapkan melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat dan penyuluhan hukum ini kiranya dapat mewujudkan budaya hukum warga binaan dalam sikap, perilaku yang sadar, patuh, dan taat terhadap hukum," imbuhnya.

(CAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi