Komisioner KPU Sergai Divisi Teknis dan Penyelanggaran, Ardiansyah Hasibuan (Analisadaily/Zainal Abidin)
Analisadaily.com, Serdang Bedagai - KPU Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) akan mengumumkan Daftar Calon Semnetra (DCT) legislatif atau calon sementara anggota DPRD Sergai pada Sabtu (19/8) mendatang untuk bertarung pada Pemilu 2024.
Bagi Bacaleg yang mendaftar kepada Partai Politik (Parpol) dari unsur ASN, Kepala Desa (Kades), Perangkat Desa, atau yang berkerja di BUMN, BUMD, atau para Bacaleg yang digaji melalui dana APBD maupun APBN untuk dapat menyampaikan Surat Keterangan (SK) pemberhentiannnya dari atasannya sehari sebelum ditetapkannya DCT sebagai calon anggota legislatif atau DPRD Sergai, yaitu 2 November 2023.
Hal tersebut disampikan Komisioner KPU Sergai Divisi Teknis dan Penyelanggaran, Ardiansyah Hasibuan, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (7/8).
Menurut Ardiansyah, DCT ditetapkan pada 3 November 2023 dan diumumkan secara meluas kepada masyarakat pada 4 November 2023. Namun demikian, ketika Daftar Calon Sementara (DCS) diumumkan pada 19 Agustus 2023 mendatang, setelah dilakukan pencermatan oleh Parpol yang bersangkutan, dan adanya tanggapan dari masyarakat bahwa Bacaleg yang berkerja sebagai ASN, Kades, Perangkat Desa atau yang berkerja di BUMN, BUMD atau para Bacaleg yang digaji melalui dana APBD maupun APBN, maka Bacaleg yang diajukan Parpol dimaksud statusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau dicoret dan tidak bisa diajukan kembali oleh Parpol yang bersangkutan pada pencermatan dalam DCT.
“Jadi bagai para Bacaleg menyampikan SK pemberhentian dari atasannya kepada KPU Sergai atau setidaknya menyampaikan surat tanda bukti terima pengunduran diri kepada atasannya, dan sementara menunggu SK pemberhetiannya dikeluarkan oleh atasannya, maka surat tanda bukti penerimaan pengunduran diri Bacaleg tersebut oleh atasannya dapat disampikan kepada KPU Sergai sebagai dasar Bacaleg untuk diajukan kembali kepada pencermatan dalam DCT,” kata Ardiansyah.
Ardiasyah menyebutkan, hal ini sangat penting sekali bagi Bacaleg, sebab bila ada tanggapan dari masyarakat saat DCT diumumkan diketahui adalah seorang Kades, ASN, Perangkat Desa, dan surat tanda bukti mengajukan pengunduran dirinya tidak ada, maka Bacaleg tersebut dinyatakan TMS dan tidak bisa diajukan dalam DCT serta tidak boleh digantikan oleh siapapun.
“Kami berharap kepada para Bacaleg yang bekerja sebagai yang disebutkan di atas secepatnya mengurus SK pemberhentian dari atasannya, atau setidaknya surat tanda bukti pengunduran diri kepada atasannya, dan sementara menunggu SK pemberhentiannya keluar, maka surat tanda bukti diterimanya pemberhentian yang diajukan Bacaleg kepada atasanya dan atasannya memberikan bukti tersebut kepada KPU Sergai sebelum DCT diumumkan,” tandasnya.
(BAH/RZD)