Saksi Ahli Pidana: Pembunuhan Berencana Perbuatan Tidak Dilaksanakan Seketika

Saksi Ahli Pidana: Pembunuhan Berencana Perbuatan Tidak Dilaksanakan Seketika
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Paino (Analisadaily/Hery Putra Ginting)

Analisadaily.com, Stabat - Pengadilan Negeri (PN) Stabat kembali menggelar sidang perkara pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat, Paino. Agenda mendengar keterangan saksi ahli pidana dengan terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa, di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH, Jalan Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat.

Saksi ahli pidana dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat, dan jalannya sidang yang dimulai sejak siang dan berakhir pada malam hari itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Ladys Bakara serta hakim anggota Maria CN Barus dan Dicky Irvandi.

JPU menghadirkan Alpi Sahari selaku saksi ahli pidana untuk menerangkan atau menjelaskan secara rinci mengenai bidang-bidang tertentu yang termasuk dalam suatu perkara pidana.

Dihadapan Majelis Hakim, alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) tersebut menegaskan, sebelumnya ia telah memberikan beberapa keterangan di Mapolres Langkat terkait perkara pidana (pembunuhan).

"Sebelumnya saya sudah memberikan keterangan terkait perkara pidana (pembunuhan) di Mapolres Langkat," ujar Alpi, Senin (7/8).

Diantaranya mengenai pembahasan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan 338 tentang pembunuhan biasa serta saksi ahli saat memberikan keterangan dihadapan penyidik kepolisian, sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) masing masing terdakwa.

Lebih lanjut saksi ahli pidana menjelaskan katagori terpenuhnya pembunuhan berencana antara lain, meliputi unsur adanya waktu tertentu untuk tindakan pembunuhan (tidak serta merta atau tidak secara sepontanitas), adanya waktu berencana yang dimaksud harus memiliki hubungan yang erat dengan pembunuhan yang dilakukan (memiliki limit atau waktu), dan adanya pelaksanaan kehendak/perbuatan dalam suasana yang tenang (masih ada pertimbangan apakah akan dilaksanakan atau tidak).

Masih penjelasan saksi ahli dalam persidangan, dikatakan pembunuhan biasa perbuatannya dilakukan secara seketika pada waktu timbul adanya niat jahat, sedangkan pada pembunuhan berencana, perbuatan tidak dilaksanakan seketika pada saat niat jahat itu timbul, namun ada waktu untuk memikirkan apakah melakukan pembunuhan atau tidak, mempertimbangkan dengan cara bagaimana dan seterusnya.

"Pembunuhan biasa perbuatannya dilakukan secara seketika pada waktu timbul adanya niat jahat, sedangkan pada pembunuhan berencana, perbuatan tidak dilaksanakan seketika pada saat niat jahat itu timbul, namun ada waktu untuk memikirkan apakah melakukan pembunuhan atau tidak, mempertimbangkan dengan cara bagaimana dan seterusnya," ungkap Alpi.

Sedangkan dari alat atau benda yang digunakan dan sasaran yang akan dituju, sambung Alpi, juga dapat diketahui apakah pembunuhan tersebut termasuk berencana atau tidak.

Lebih jauh lulusan (S3) Universitas Padjadjaran Bandung tersebut menjabarkan, untuk melaksanakan kehendak atau kemauan adalah dimulai dari aktor intelektualnya dan jika sipenindak melebihi dari suruhan siaktor intelektual maka masing masing individu menanggung akibat hukum yang timbul dari perbuatanya tersebut.

Niat adalah hanya diri si penindak/si pembuat dan tuhannya yang tahu. Namun jika dilihat dari delik pidana niat adalah adanya unsur kesengajaan. Dan kesengajan adalah akibat dari perbuatan sipenindak, atau adanya akibat dari tindakan yang dilakukan.

"Concursus idealis, apabila seseorang melakukan satu perbuatan dan ternyata satu perbuatan itu melanggar beberapa ketentuan hukum pidana. Dalam KUHP disebut dengan perbarengan peraturan. Dan Concursus realis yaitu apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan sekaligus," pungkas saksi ahli.

Di akhir penjelasanya saksi ahli menegaskan rumusan delik pidana itu harus jelas (Lex certa). Dan rumusan pidana itu harus dimaknai tegas tanpa ada analogi (Lex stricta) serta lex praevia yang aritnya hukum pidana tidak dapat diberlakukan surut.

Sebelumnya Majelis Hakim juga mengelar sidang perkara pembunuhan Paino dengan empat terdakwa lainnya yakni, Dedi Bangun, Heriska Wantenero alias Tio, Persadanta Sembiring alias Sahdan serta Sulhanda Yahya alias Tato.

Agenda persidangan ke-4 terdakwa mendengarkan keterangan dari saksi ahli, JPU kejaksaan Negeri Langkat mengahadirkan empat saksi ahli yakni, saksi ahli forensik, saksi ahli bahasa, saksi ahli balistik dan saksi ahli pidana.

(HPG/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi