Advokat/Konsultan Hukum Andri Hasibuan SH dari Firma Hukum Adil (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Kisaran - Vonis bebas terhadap terdakwa kurir sabu 16 kg, Ilham Sirait alias Kecap oleh Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Jumat (4/8) merupakan keputusan tepat. Persidangan diketuai Halida Rahardini dibantu dua hakim anggota Antony dan Irse, terdakwa dibebaskan melalui fakta persidangan yang selama ini berlangsung.
“Kami ingin meluruskan pemberitaan yang memberatkan terdakwa, kami yakin ada oknum tertentu yang ingin membatalkan vonis bebas klien kami ini,” tegas Advokat/Konsultan Hukum Andri Hasibuan SH dari Firma Hukum Adil berkantor di Jalan Bunga Cempaka Kompleks Perumahan Cempaka Garden, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Selasa (8/8).
Menurutnya, berita dinilai tidak berimbang karena pihaknya tidak diwawancarai usai vonis. Andri menganggap kliennya sudah menderita selama persidangan. "Klien kami meminta nama baiknya segera dipulihkan sebagaimana Putusan PN Kisaran Nomor 177/Pid.Sus/2023/PnKis karena dia tidak bersalah dalam perkara ini,” ucap Andri.
“Dalam kasus ini, jelas jaksa penuntut umum (JPU) gagal membuktikan dakwaan tuntutan mati sesuai Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 dan Subsider Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ini membuktikan fakta sebenarnya bahwa klien kami tidak bersalah,” ucapnya.
Sebelumnya, sebut Andri, Juru Bicara PN Kisaran Antony memberi keterangan sidang dipercepat mengingat masa penahanan terdakwa habis 12 Agustus. Sedangkan, pertimbangan hakim memvonis bebas terdakwa berdasarkan fakta persidangan. Artinya, terdakwa tidak terbukti bandar sabu.
Kemudian, lanjutnya, dikatakan juru bicara PN Kisaran, berdasarkan Pasal 183 KUHP menyebutkan, untuk menyatakan terdakwa bersalah harus berdasarkan dua alat bukti ditambah keyakinan hakim.
"Artinya, terdakwa tidak ditangkap di kapal bersama dua terdakwa lainnya, dia diamankan di kos pacarnya. Itu berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta persidangan," ujar Andri.
Diterangkannya, Ilham Sirait dan dua temannya tidak tertangkap tangan. Melainkan penangkapan berdasarkan informan. Dalam persidangan, terdakwa meminta majelis memeriksa handphone terdakwa. Namun, jaksa tidak dapat menghadirkannya.
"Intinya kami menilai, vonis bebas ini merupakan keputusan tepat," pungkasnya.
(REL/RZD)