Seorang Ibu Jual Narkoba di Warung Kopi, Ditangkap Polisi

Seorang Ibu Jual Narkoba di Warung Kopi, Ditangkap Polisi
Pemaparan kasus penangkapan penjual ganja di warung kopi di Tapanuli Selatan. (Analisadaily/Irfan Azhari Nasution)

Analisadaily.com, Tapanuli Selatan - Seorang ibu berinisal S (47) ditangkap Kepolisian Resor Tapanuli Selatan di warung kopinya karena menjual Ganja di Kecamatan Angkola Selatan, Tapanuli Selatan, Senin (7/8).

“Petugas menemukan sebuah ember plastik warna hijau yang dalamnya berisi 45 bungkus ganja, dan sebungkus plastik warna putih berisi 46 bungkus ganja siap edar. Total beratnya lebih kurang 350 gram,” jelas Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni saat konferensi pers, Selasa (8/8).

Dari keterangan S, kegiatan ini sudah ia lakukan sejak setahun belakangan. Dia mengemas ganja dengan beberapa kemasan kecil. Harganya berbeda-beda.

“Setiap stok habis, pelaku memesan ke seseorang berinisial, A, yang saat ini masih kita kejar. Pelaku pada Sabtu (5/8) sore, memesan kepada A seberat 1 Ons dan A langsung datang mengantarkan pesanan tersebut ke tempat pelaku,” imbuh Imam.

Selain dia, Polisi juga menangkap suaminya, BS, yang saat penangkapan juga berada di lokasi.

Sebelumnya, S menerangkan, BS menyerahkan kepadanya ganja yang telah terbungkus plastik warna hitam dan putih di dalam ember. Sebab, saat itu BS hendak pergi mencari bibit lengkuas di Desa Simaronop, Kecamatan Angkola Selatan.

Konsumen mula-mula membeli kopi dan makanan, selanjutnya, ada yang hendak membeli ganja, maka S akan melayaninya. Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, petugas membawa S dan BS ke Mako Polres Tapsel.

Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No.35/2009 terhadap pelaku. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

(DIK/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi