Kejari Tanjungbalai Tuntut Mati Empat Terdakwa Narkoba

Kejari Tanjungbalai Tuntut Mati Empat Terdakwa Narkoba
Empat terdakwa menghadiri sidang pembacaan tuntutan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Tanjungbalai secara virtual, Selasa (8/8). (Analisadaily/Ridwan Marpaung)

Analisadaily.com, Tanjungbalai - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menuntut mati empat terdakwa Narkotika yakni Salem Siagian, Samsul Sirait, Abdul Hamid dan Haji Syahputra saat persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (8/8) sore.

Kasi Intel Kejari Tanjungbalai, Andi Sahputra Sitepu, menjelaskan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Subhi Sholih Hasibuan sudah memperhatikan ketentuan undang-undang serta fakta-fakta di persidangan.

Andi menegaskan tidak ada hal-hal yang dapat dikategorikan sebagai alasan pemaaf atas kesalahan terdakwa dan alasan pembenar atas perbuatannya, berarti terhadap terdakwa dapat dipertanggungjawabkan terhadap perbuatan yang dilakukannya.

"Terdakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan harus dinyatakan bersalah serta dipidana dengan pidana yang setimpal dengan perbuatannya," jelasnya.

Andi berharap dengan adanya tuntutan yang maksimal diharapkan akan memberikan efek jera bagi para pelaku dan juga dapat mencegah pelaku-pelaku lain yang ingin melakukan perbuatan yang sama.

Dalam persidangan yang dibuka dan terbuka untuk umum itu, Hakim Ketua Majelis memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan para terdakwa yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Tanjungbalai secara virtual melalui aplikasi zoom, terangnya..

"Bahwa terdapat hal-hal yang dijadikan sebagai pertimbangan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan tuntutan pidana atas diri terdakwa, Raja Muhammad Aftar alias Memet", ujarnya.

Andi mengungkapkan ada beberapa hal yang memberatkan keempat terdakwa; pertama, perbuatan para Terdakwa tidak mendukung pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkotika di Indonesia.

"Para Terdakwa terlibat peredaran narkotika jaringan internasional", tegasnya.

Ketiga, para terdakwa tidak mau membuka secara terang jaringan peredaran narkotika internasional sehingga dalam hal ini terdakwa seolah-olah melindungi jaringan peredaran narkotika internasional yang lebih besar.

Selanjutnya, Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan menyampaikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan.

Khusus untuk terdakwa Syamsul Sirait, berdasarkan catatan terdakwa pernah dihukum dalam perkara tindak pidana narkotika kepemilikan sabu seberat tujuh kilogram dan divonis penjara selama 17 tahun empat bulan oleh Pengadilan Negeri Simalungun.

"Sementara untuk hal-hal yang meringankan para terdakwa tidak ada", cetusnya.

(RM/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi