Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi bersama Direskrimsus Polda Sumut, Kombes Teddy Jhon Marbun dan Kepala Kepolisian Resor Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi (kiri) memberikan keterangan pers, Rabu (9/8) (Analisadaily/Ridwan Marpaung)
Analisadaily.com, Tanjungbalai - Kepolisian Resor Tanjungbalai mengungkap empat kasus tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan menangkap sembilan orang terduga pelaku.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, penindakan yang dilakukan sudah masuk tahap proses penyidikan oleh tim penyidik Polres Tanjungbalai dan Polda Sumut.
"Ini prestasi yang sangat luar biasa, dalam sepekan dapat mengungkap empat tindak pidana atau empat tempat kejadian terkait dengan BBM," kata Hadi, Rabu (9/8).
Hadi mengungkalkan adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit Speed boat, satu unit Kapal dan tiga mobil tangki serta sembilam orang terduga pelaku yang telah dijadikan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Untuk proses hukum selanjutnya, penyidikannya kita tarik ke Polda Sumut karena berdasarkan pengakuan terduga pelaku yang telah dijadikan sebagai saksi bahwa BBM tersebut berasal dari Aceh Tamiang, Langkat, Belawan dan Batubara", terangnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Teddy Jhon Marbun, mengatakan setelah ada perkembangan dalam penyidikan nantinya akan diungkap dan dirilis kelanjutannya.
Dia berharap kepada masyarakat Kota Tanjungbalai jika ada yang mencurigakan segera informasikan ke pihak Polres Tanjungbalai supaya bisa ditindak.
Dalam kesempatan ini dia sengaja datang ke Mapolres Tanjungbalai sesuai dengan perintah Kapolda Sumatera Utara sebagai wujud keseriusan dalam menuntaskan setiap persoalan yang ada diwilayah Polda Sumatera Utara.
Kepala Kepolisian Resor Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, mengutarakan awalnya Polres Tanjungbalai mengamankan satu unit mobil tangki diduga bermuatan 24 ton Solar Industri di jalan Letjend Suprapto Keurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung.
Tim melakukan rangkaian kegiatan penindakan dan membawa mobil tangki tersebut beserta seorang sopir berinisial K bersama dua orang temannya berinisial RS dan TR ke Mapolres Tanjungbalai.
Dia menceritakan, selanjutnya pihak Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan satu unit kapal dengan muatan lima tangki atau banker tempat penyimpanan minyak dengan masing-masing kapasitas satu ton.
Beserta tiga orang laki-laki yakni inisial MI, I dan D sedang menyuling atau memindahkan bahan bakar jenis solar dari lima unit bunker tersebut ke dalam kapal KM Palembang Indah 5, dengan 99 GT dan nomor Selar 2994.
"Minyak solar yang berhasil dipindahkan sebanayak dua ton sedangkan tiga ton lagi belum sempat dipindahkan dan keduanya kita bawa ke Satpol Air Polres Tanjungbalai untuk diamankan," terangnya.
Pihaknya mengamankan satu unit tangki diduga bermuatan solar sebanyak 24 ton dengan seoragg sopir berinisial MN alias M di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Teluk Nibung tepatnya di depan Mapolsek Teluk Nibung.
Terakhir, meringkus satu unit tangki dengan nomor polisi BK 8813 FN diduga membawa solar bermuatan 18 Ton beserta dua orang berinisial AM dan HM di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar.
(RM/CSP)