Tingkatkan Pelaksanaan Tusi, BHP Medan Sosialisasi di Batam

Tingkatkan Pelaksanaan Tusi, BHP Medan Sosialisasi di Batam
BHP Medan saat Sosialisasi di Batam (Analisa/istimewa)

Analisadaily.com, Batam- Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi serta penyebarluasan informasi di wilayah kerja, Balai Harta Peninggalan Medan melaksanakan Sosialisasi Tugas dan Fungsi BHP di Kota Batam, Kepulauan Riau baru-baru ini.

Setelah sukses melaksanakan sosialisasi dan MoU di Hotel Emerald Garden Medan, kini BHP Medan kembali melaksanakan sosialisasi tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan di wilayah kerja Provinsi Kepulauan Riau yang bertempat di Swiss Belhotel Internasional Batam.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, yang diwakili oleh Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hot Mulian Silitonga. Dalam sambutannya Hot Mulian berharap melalui kegiatan ini dapat menambah wawasan terkait Tugas Pokok dan Fungsi Balai Harta Peninggalan.

Sosialisasi ini mengundang pembicara yang ahli di bidangnya seperti Hakim Tinggi Pada Pengadilan Tinggi Medan, Kurnia Yani Darmono, S.H., M.Hum, Akademisi/Notaris, Dr. KRT. MJ. Widijatmoko, S.H., Sp.N, Ditjen AHU, , serta Kurator Keperdataan BHP Medan, Dartimnov M.T. Harahap, S.H., M.H., dan Syuhada, S.H., M.Hum. serta yang bertindak sebagai moderator yaitu Joko Prabowo, S.H. Kurator Keperdataan Ahli Pertama

Dalam sesi pertama Kurnia menjelaskan sekilas tentang peran BHP dalam hal Perwalian dan Pengampunan serta Kepailitan/PKPU yang secara pelaksanaan tugas dan fungsinya berkaitan dengan Putusan/ Penetapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, ataupun Pengadilan Niaga.

Widijatmoko yang merupakan Akademisi dan juga Notaris PPAT di Jakarta Timur, menjelaskan tugas dan fungsi BHP terkait pengurusan SKHW dan Wasiat, selain itu juga menjelaskan pelaksanaan tugas dan fungsi BHP dalam hal Perwalian dan Pengampuan.

“Hal yang terlupakan dalam melaksanakan Perwalian bahwa BHP berperan sebagai wali pengawas, dan hal ini yang terlupakan oleh notaris dan juga kantor pertanahan. Sebelum menjalankan tugas (wali), wali harus menyebutkan sumpah dihadapan BHP” tegas Widijatmoko melalui rilis yang diterima, Jumat (11/8/2023).

Pada sesi selanjutnya, terdapat pengenalan tentang Balai Harta Peninggalan yang dijelaskan oleh Ardinigrat dari Kelompok Subtansi Harta Peninggalan dan Kurator Negara pada Ditjen AHU serta pengenalan lebih lanjut terkait peran BHP dalam Penatausahaan Uang Pihak Ketiga oleh Dartimnov M.T. Harahap dan terkait Afwezigheid oleh Syuhada.

Di akhir kegiatan sosialisasi, Kepala BHP Medan berharap dengan telah dilakukan Sosialisasi Tugas dan Fungsi BHP di Kota Batam kepada pihak-pihak yang terkait agar kedepannya dapat terjadi sinergitas dalam meningkatkan pelayanan hukum keperdataan kepada masyarakat di Indonesia.

(NS/BR)

Baca Juga

Rekomendasi