Sosialisasi Metode RIA Dorong Kepala Daerah Tetapkan Tujuan Regulasi Literasi dan Numerasi Tepat Sasaran

Sosialisasi Metode RIA Dorong Kepala Daerah Tetapkan Tujuan Regulasi Literasi dan Numerasi Tepat Sasaran
Rapat Pemangku Kepentingan wilayah mitra program Pintar Provinsi Sumatera Utara dalam Sosialisasi Regulatory Impact Assessment (RIA) di Medan, Kamis (11/8/2023) (Analisadaily.com/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Hasil studi Program for International Student Assessment (PISA) yang diselenggarakan oleh OECD tahun 2019 menyebutkan pentingnya penguasaan literasi dan numerasi dalam mencapai pendidikan berkualitas. Penelitian ini juga menyebutkan penduduk yang memiliki pendidikan dan keterampilan lebih baik, memiliki peluang lebih besar memperoleh pekerjaan, begitupun sebaliknya.

Dalam penjelasan hasil studi disebutkan juga keterampilan tenaga kerja suatu negara berkorelasi dengan pertumbuhan PDB per orang di negara-negara anggota OECD, Artinya satu persen peningkatan kemampuan literasi akan berkorelasi pada peningkatan 3 persen terhadap peningkatan PDB per kapita.

Dengan kata lain, hal ini menunjukkan bahwa individu dengan kemampuan literasi yang lebih baik, akan lebih produktif sehingga negara-negara tersebut akan memiliki tenaga kerja yang lebih terampil dan mengalami pertumbuhan ekonomi yang lebih pesat.

"Penelitian ini juga menunjukkan, terdapat hubungan yang kuat antara pendidikan, pendapatan, dan kesejahteraan penduduk," ucap Merryen Silalahi, Government Relation Manager Tanoto Foundation, dalam kegiatan Rapat Pemangku Kepentingan wilayah mitra program Pintar Provinsi Sumatera Utara dalam Sosialisasi Regulatory Impact Assessment (RIA) di Hotel Grandhika Setia Budi, Medan, Kamis (10/8/2023).

Melihat pentingnya penguasaan literasi dan numerasi siswa Indonesia, maka pemerintah mendorong kepala daerah untuk membuat regulasi baru bidang literasi dan numerasi, dan disebutkan Merryen untuk pembuatan regulasi yang tepat sasaran.

"Sederhananya RIA diperlukan sebagai metode penyusunan kebijakan publik dan proses penilaian dampak regulasi terhadap masyarakat dalam penyusunan peraturan kepala daerah untuk bidang literasi dan numerasi," terang Merryen.

Dalam praktiknya RIA sebagai instrumen kebijakan yang sistematis, digunakan untuk menganalisa dan mengukur peluang yang mungkin terjadi (benefits), biaya (cost) dan dampak (impact).

Artinya RIA akan memberi review secara terarah untuk meningkatkan kualitas regulasi yang sudah ada, mengevaluasi regulasi yang telah ada, melembagakan proses yang dapat dipertanggungjawabkan, dan meningkatkan kualitas regulasi baru.

"Dan penting untuk digarisbawahi bahwa RIA adalah proses, bukan laporan. RIA mendefinisikan masalah secara hati-hati dan menemukan cara yang tepat untuk mengatasi penyebab mendasar dari masalah melalui bukti yang terdokumentasi," sebut Merryen.

Secara teknis nantinya daerah diminta menetapkan tujuan regulasi literasi dan numerasi secara spesifik atau khusus, terukur, dapat tercapai, sesuai kebutuhan, dan ada batas waktu.

Terkait analisis manfaat dan biaya, daerah juga diminta mengidentifikasi manfaat dan biaya yang dikeluarkan untuk membuat dan menjalankan kebijakan, sekaligus siapa yang akan menanggungjawabi biaya tersebut.

Termasuk juga dalam muatanyan RIA menetapkan penerima manfaat, memutuskan cara untuk mengukur manfaat dan biaya (kualitatif dan kuantitaitif), menetapkan data dasar untuk perbandingan, memperkirakan apa yang akan terjadi, dan kendala-kendala yang mungkin timbul.

Selanjutnya, pada tahap kesimpulan dan opsi terpilih, disimpulkan bahwa regulasi akan efektif dan berdampak luas jika memiliki instrumen petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, monitoring dan evaluasi di semua tahapan. Opsinya bisa berbentuk regulasi dan non-regulasi.

Terkait itu Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan kab/kota Biro Hukum Setda Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Victor K Barus yang turut hadir sebagai pembicara dalam kegiatan sosialisasi itu menekankan, perwal/perbup tentang literasi numerasi, tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya.

"Jadi singkatnya sebuah regulasi harus pakai landasan hukum yang lebih tinggi,” katanya.

Oleh sebab itu Biro Hukum Setdaprov Sumut akan memberikan penguatan dasar-dasar hukum sehubungan dengan regulasi numerasi literasi di daerah-daerah Sumatera Utara.

Sementara itu, External Affair & Communication Tanoto Foundation Sumut, Mutazar, selaku moderator rapat mengatakan, Tanoto Foundation melalui Program PINTAR mendukung pemerintah daerah mitra dalam membangun ekosistem pendidikan yang berkelanjutan, serta memperkuat kapasitas pemangku kepentingan khususnya dalam mengeluarkan atau menyusun kebijakan terkait peningkatan literasi dan numerasi daerah.

“Sebagai salah satu upaya yang kita lakukan adalah memfasilitasi kegiatan evaluasi kebijakan dengan metode RIA yang akan dijalankan secara bersama-sama bersama pemerintah daerah wilayah mitra,” katanya.

Kegiatan sosialisasi RIA ini juga dihadiri Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Kab. Batu Bara, Arif Hanafiah, perwakilan Disdik Kabupaten dan Kota, perwakilan Kadis Perpustakaan dan Arsip Daerah kab /kota, Jeffrey Jeo Regional Coordinator Tanoto Foundation Sumatera Utara, dan peserta undangan lainnya.

(DEL)

Baca Juga

Rekomendasi