Komisi Informasi Sumut Anugerahi Langkat Sebagai Kabupaten Informatif (Analisadaily/Istimewa)
Analisasaily.com, Stabat - Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memberikan penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Katagori Kabupaten/Kota Informatif Tahun 2023, di Aula Raja Inal Siregar Lantai ll Kantor Gubernur Sumut, Medan.
Penghargaan tersebut diterima Sekdakab Langkat Amril, didampingi Kadis Kominfo Langkat Syahmadi, dan Kadis Pendidikan Langkat Syaiful Abdi.
Amril, usai menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik kategori kabupaten/kota Informatif menyatakan rasa terimakasih dan syukur yang amat dalam.
“Kami sangat bersyukur, kemarin menerima penghargaan ini. Semoga melalui keterbukaan informasi publik, kami dapat terus berkontribusi bagi pembangunan bangsa dan Kabupaten Langkat khususnya,” ujar Amril, Rabu (15/8).
Keterbukaan informasi publik, sebut Amril, merupakan bagian dari perwujudan demokrasi di mana setiap warga negara berhak mendapatkan informasi publik yang dibutuhkan.
"Hasil monitoring dan evaluasi ini merupakan wujud transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan,” jelas Amril.
Ketua Komisi Informasi Provsu Abdul Haris Nasution menyampaikan bahwa pihaknya mengucapkan terima kasih kepada seluruh badan publik tingkat Provinsi Sumut yang telah mengikuti rangkaian seleksi dalam pelaksanaan penganugerahan keterbukaan informasi publik tahun 2023.
Pelaksanaan anugerah award pada tahun 2023 ini, dijelaskannya, bertingkatkan sisi kualitas dan kuantitas. Penilaian berpedoman pada Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Metode dan Tehnik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.
Untuk tahapan monev yang dilakukan adalah 3 tahapan, yakni tahapan pengintaian (reconnaissance), verifikasi dan presentasi yang memakan waktu selama 6 bulan.
Adapun penganugerahan beberapa katagori informatif yaitu Achievement motivation person kepada Gubernur sumut/wakil Gubernur Dumut, ketua DPRD Sumut, Kadis Kominfo Sumut, pemerintahan desa, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), penyelenggara pemilu (Bawaslu), penyelengara pemilu (KPU), 23 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provsu dan 26 Kabupaten/Kota.
Penganugerahan keterbukaan informasi publik ini, sambung Abdul, bertujuan untuk mengapresiasi keterwujudanya keterbukaan informasi yang merupakan salah satu poin penting bagi semua pemerintah daerah agar terlaksananya pemerintahan yang bersih akuntabel dan transparansi di dalam hal keterbukaan informasi publik.
"Untuk itu kami berharap pada tahun 2023 ini akan lahir semua OPD perangkat daerah kabupaten kota yang lebih baik dari pada tahun-tahun sebelumnya. Salam keterbukaan informasi publik," ujarnya.
(HPG/RZD)