Pengadilan Negeri Medan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Anak AKBP Achiruddin, Aditiya Hasibuan, dituntut oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan karena dinilai bersalah melakukan penganiayaan dan perusakan.
Tuntutan terhadap pemuda itu dibacakan dalam persidangan yang digelar di Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/8).
JPU Rahmi Shafrina menyatakan terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 351 ayat 1 (tentang penganiayaan) dan Pasal 406 ayat 1 (tentang pengerusakan).
"Dituntut 1 tahun 6 bulan penjara," katanya usai persidangan.
JPU juga menyebutkan terdakwa dituntut juga untuk membayar restitusi secara tanggung rentang bersama dengan Achiruddin Hasibuan sebesar Rp52.382.200 subsider 2 bulan kurungan.
JPU mengatakan adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan luka dan rusaknya kaca spion.
"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan, kemudia terdakwa juga mengaku dan menyesali perbuatannya," ucap JPU.
Anak AKBP Achiruddin Hasibuan yakni Aditya Hasibuan menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral. Dia dijerat dengan dua pasal sekaligus yakni penganiayaan dan perusakan.
(JW/RZD)