Kuasa hukum pelapor (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Polda Sumut mengambil alih kasus dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan di salah satu biro yang bernaung di perusahaan asuransi dengan nilai ratusan juta rupiah.
Kuasa hukum pelapor Suk Fen SE, Jefri MT Sipahutar, mengatakan bahwa kliennya melaporkan 2 rekannya, yang merupakan bagian dari biro yang bernaung di perusahaan asuransi.
"Yang mana, perbuatan keduanya telah melakukan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, dan pihak asuransi diduga melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap biro," kata Jefri, Kamis (15/8).
Jefri dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap itu juga menuturkan bahwa laporan kliennya tersebut telah dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan Nomor: STTP/B/1171/VI/YAN 2.5/2021/SPKT Polrestabes Medan.
"Polrestabes Medan telah menerima laporan polisi dari klien terkait dugaan tindak pidana dalam jabatan. Keduanya merupakan bagian dari biro yang bernaung di asuransi," tuturnya.
Jefri menjelaskan, setelah satu setengah tahun diproses, polisi telah menetapkan kedua tersangka sebagai tersangka dan melimpahkan berkas penyidikan ke Polda Sumut.
"Pada tanggal 18 Agustus 2023, kedua tersangka dipanggil untuk menjalani proses penyidikan," jelasnya.
Jefri mengungkapkan bahwa kasus ini berpotensi menimbulkan kerugian materil. Sebagai kuasa hukum pelapor atau korban, mereka telah memohon perlindungan hukum dan meminta agar penyidikan segera dilakukan oleh Polda Sumut.
"Kami optimis klien kami akan memenangkan perkara ini di pengadilan. Bukti-bukti yang cukup telah kami persiapkan dan kami siap mendukung proses hukum acara," ungkapnya.
"Harapan kami, Dirkrimum Polda Sumut memberikan apresiasi terhadap perkara ini, sehingga memberikan kepastian hukum kepada klien kami," tambah Jefri.
(JW/CSP)