Diduga Aniaya Putri Kandung, Seorang Ayah Ditangkap Polisi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tapanuli Utara - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Satreskrim Polres Taput) menangkap seorang ayah berinisial GML (41).
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Taput, AKBP Johanson Sianturi, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) AKP Zuhatta Mahadi, mengatakan, GML ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan terhadap putri kandung sendiri yang masih berusia 8 tahun.
"Korban yang masih berusia 8 tahun tersebut mengalami luka memar di sekujur tubuhnya akibat perbuatan ayahnya yang menganiaya dengan menggunakan gagang sapu," ujarnya, Kamis (17/8).
Zuhatta menyebutkan, penganiayaan yang diduga dilakukan tersangka terhadap putrinya itu terjadi pada Minggu, 13 Agustus 2023 lalu di rumahnya sendiri.
"Kemudian kejadian tersebut dilaporkan korban didampingi neneknya pada Senin 14 Agustus 2023," sebutnya.
Dia mengungkapkan, peristiwa penganiayaan tersebut diduga bermula ketika saat itu tersangka menanyakan keberadaan neneknya kepada korban.
Namun karena korban diduga tidak langsung menjawab pertanyaan tersebut, sehingga tersangka diduga langsung emosi dan lalu tangan.
"Tersangka diduga emosi dan tanpa berpikir langsung mengambil gagang sapu dan memukuli korban hingga gagang sapu tersebut patah-patah. Saat itu korban diduga langsung menjerit kesakitan namun tersangka diduga tidak menghiraukannya," ungkapnya.
Dia juga menuturkan, berdasarkan informasi selama ini tersangka diduga berprilaku kasar terhadap anaknya-anaknya karena pengaruh minuman, tersangka diduga sering mabuk.
"Sehingga dua orang anaknya yang masih kecil sudah tinggal bersama neneknya yang berjarak 500 meter dari rumahnya," imbuhnya.
"Ibu koban sendiri sekitar 5 bulan yang lalu juga sudah meninggalkan tersangka dan anak-anaknya karena diduga tidak sanggup atas perilaku suaminya," tambahnya.
Dia menegaskan, saat ini terhadap tersangka sudah dilakukan penahan di Polres Taput.
"Dikenakan melanggar pasal 44 ayat 1 UU RI No.23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," pungkasnya.
(CAN/RZD)