Pemko Siantar Musnahkan Arsip OPD (Analisadaily/Fransius Simanjuntak)
Analisadaily.com, Pematangsiantar - Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melakukan pemusnahan Arsip Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Arsip yang dimusnahkan yakni yang memiliki retensi (penyimpanan) di bawah 10 tahun (penyusutan arsip sebagai strategi mewujudkan akuntabilitas dan penyelamatan arsip statis) tahun 2023.
Pemusnahan arsip berlangsung di Ruang Serbaguna Pemko Pematangsiantar, Selasa (22/8). Wali Kota Sian?ar, Susanti Dewayani, yang menghadiri langsung pemusnahan arsip dalam sambutannya menyampaikan, pemusnahan arsip mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Arsip, yang mengatur pemusnahan arsip untuk efektivitas pengelolaan kearsipan.
Menurut Susanti, peningkatan jumlah arsip dapat memengaruhi fasilitas dan waktu pengarsipan. Oleh karena itu, pemusnahan diperlukan. Susanti menegaskan pentingnya arsip sebagai cermin peradaban suatu daerah, dan bagian penting dari sejarah.
"Arsip tidak hanya berhenti di situ saja. Arsip juga bisa bicara. Kalau kita mau melihat kemajuan suatu daerah atau kota, pasti melihat arsipnya," tutur mantan Direktur RSUD Djasamen Saragih ini.
Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Siantar, Hamzah Fansuri Damanik, dalam laporannya menyampaikan, kegiatan ini sesuai dengan regulasi seperti Undang- Undang Nomor 43 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, dan Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2021.
"Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola arsip yang baik, sesuai kaidah-kaidah kearsipan dan peraturan perundang-undangan," tutup Hamzah.
Pemusnahan arsip dilakukan dengan bantuan mesin pencacah. Kemudian, dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen pemusnahan arsip oleh para OPD yang hadir.
(FHS/RZD)