2 Penganiaya Warga Ditangkap, Kini Berstatus Tersangka dan Ditahan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tapanuli Utara - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Satreskrim Polres Taput) menangkap dua orang tersangka terduga pelaku penganiayaan terhadap warga yang terjadi di Kelurahan Onan Hasang, Kecamatan Pahae Julu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Taput, AKP Zuhatta Mahadi mengatakan, adapun kedua tersangka yang ditangkap yakni MP (46) dan MPS (42).
"Keduanya ditangkap Selasa, 22 Agustus 2023 sekira pukul 16.00 WIB," ujarnya, Kamis (24/8).
Dia menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan laporan korban Hamonangan Siregar (47) ke Polres Taput, Minggu, 20 Agustus 2023.
"Di mana korban HS melaporkan peristiwa penganiayaan atas dirinya yang dilakukan oleh kedua tersangka," ucapnya.
Dia mengungkapkan, menurut keterangan korban, peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh kedua tersangka terjadi pada Minggu sekira pukul 21.00 WIB.
"Saat itu terjadi keributan antara warga dengan pengemudi mobil truk yang keluar dari perusahaan PT NH di Onan Hasang Pahae Julu," ucapnya.
Pada saat itu korban selaku warga sekitar, sedang berada di halte lokasi keluar masuk perusahaan tersebut. Namun pada saat yang bersamaan, diduga tersangka MP tiba-tiba mengambil foto di tempat kejadian.
"Saat itu diduga tersangka juga mengambil foto korban, lalu korban pun melarangnya," terangnya.
Atas larangan itu, secara tiba-tiba tersangka MP langsung mendekati korban dan membenturkan kepalanya sekuat-kuatnya ke muka korban hingga tulang hidungnya patah.
"Tak sampai di situ, tersangka kembali memukul muka korban hingga giginya pun patah. Kemudian tersangka MPS juga diduga datang dan turut menendang korban di bagian pinggang hingga terjatuh," terangnya.
Dia mengatakan, setelah menerima laporan dari korban, proses penyelidikan dan penyidikan pun dilakukan dan terpenuhi unsur penganiayaan dan penangkapan terhadap tersangka.
"Saat ini kedua tersangka sudah resmi ditahan," katanya.
Ditegaskan, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat sesuai dengan pasal 170 Sub 351 ayat 1 KUHPidana. "Dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara," pungkasnya.
(CAN/RZD)