37 PMI Nonprosedural Dideportasi dari Malaysia

37 PMI Nonprosedural Dideportasi dari Malaysia
37 PMI Nonprosedural Dideportasi dari Malaysia (Analisadaily/Kali A Harahap)

Analisadaily.com, Kualanamu - Sebanyak 37 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Nonprosedural (Ilegal) dideportasi dari Malaysia. Mereka tiba di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, dengan 2 penerbangan.

"Ya, PMI Nonprosedural ini asal Sumut sebanyak 22 orang. Selebihnya luar Sumut, yakni Aceh, Riau, Jambi, Sumatera Barat, Bengkulu, DKI Jakarta, dan Jawa Timur," kata petugas BP3MI Sumut, Ade Frima Koesnanda, didampingi Rita Anggriyani, Jumat (25/8).

Kata Ade, mereka dideportasi karena menyalahi aturan Ketenagakerjaan. Mereka bekerja di Malaysia menggunakan dokumen paspor melancong, dan sebagian lagi tidak ada paspor.

"Masuk ke Malaysia dari jalur tidak resmi via laut dari Tanjung Balai dan Dumai, Provinsi Riau. Yang dideportasi itu juga ada dua anak-anak Balita dari PMI Nonprosedural tersebut," sambungnya.

Untuk PMI asal Sumut itu setelah didata ada dari Kabupaten/Kota, Padangsidimpuan, Deliserdang Serdang Bedagai, Asahan, Batubara, Medan, Tanjungbalai, Simalungun, dan Padanglawas.

"Setelah didata, selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga," paparanya.

IN (34) seorang PMI Nonprosedural yang dideportasi mengaku kerja di Malaysia sebagai tukang servis AC. Ia dideportasi setelah menjalani hukuman penjara selama 4 bulan di Malaysia.

Pria asal Aceh ini mengaku sudah 2 kali dideportasi dari Malaysia. Pertama masuk ke Malaysia tahun 2015, dideportasi tahun 2020. Kemudian masuk lagi tahun 2021, dan dideportasi tahun 2023.

"Semuanya masuk jalur laut dari Tanjung Balai," terangnya.

Ia nekat masuk tanpa prosedur ke Malaysia karena faktor ekonomi. Sebab, di tempat tinggalnya sulit dapat pekerjaan, maka mencari peruntungan ke Malaysia meski di penjara dan dideportasi.

Seluruh PMI Nonprosedural yang dideportasi sebelumnya sudah menjalani hukuman penjara mulai dari 4 bulan hingga 1 tahun lamanya.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi