Pembangunan Ruang Praktek Siswa SMKN 4 Bermasalah, 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Pembangunan Ruang Praktek Siswa SMKN 4 Bermasalah, 4 Orang Ditetapkan Tersangka
Pembangunan Ruang Praktek Siswa SMKN 4 Bermasalah, 4 Orang Ditetapkan Tersangka (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tanjungbalai - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan ruang praktek siswa SMK Negeri 4 Kota Tanjungbalai.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Andi Sahputra Sitepu, menjelaskan, pembangunan ruang praktek siswa SMK Negeri 4 Tanjungbalai tersebut bersumber dari APBD DAK Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pendidikan Sumatera Utara.

Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut adalah HL (PPK Fisik), AFS (Komisaris Penyedia CV. Putri Berkarya), DA (Direktur Penyedia CV. Putri Berkarya) dan JBRN (Konsultan Pengawas).

Pada 22 Juli 2021, CV Putri Berkarya dengan direktur tersangka DA ditetapkan sebagai pemenang lelang untuk pembangunan ruang praktek siswa (RPS) Rekayasa Perangkat Lunak (RPL) di SMKN 4 Tanjungbalai dengan nilai kontrak Rp 973 juta dan masa kerja 90 hari kerja,” ujarnya, Jumat (25/8).

Pada saat pelaksanaan ditemukan beberapa penyimpangan-penyimpangan seperti pekerjaan tidak sesuai kontrak, belum dilakukan Final Hand Over (FHO), Kontraktor Pelaksana tidak menerapkan SMKK dan dilapangan tidak ada petugas SMKK, serta Tenaga Ahli tidak melaksanakan pekerjaannya.

"Belum ada perhitungan MC-0%, belum adanya dokumen Job Mix Design (JMD) serta Job Mix Formula (JMF) dan Kekurangan volume pekerjaan," terangnya.

Dedi menjelaskan, berdasarkan laporan hasil audit BPKP tanggal 27 April 2023, akibat perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara senilai Rp 95 juta lebih dan sudah dikembalikan sepenuhnya oleh penyedia serta sudah dititipkan ke rekening penyimpanan sementara bendahara penerima Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.

Dedi menerangkan, para tersangka tidak dilakukan penahanan karena kerugian negara senilai Rp 95 juta sudah dikembalikan sepenuhnya, dan terhadap para tersangka tidak ditemukan adanya indikasi untuk melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta selama pemeriksaan bersikap kooperatif.

"Pertimbangan lainnya terhadap tersangka DA tidak dilakukan penahanan dikarenakan yang bersangkutan sedang hamil tujuh bulan," ujarnya.

Terhadap tersangka HL sudah ditahan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dalam perkara tindak pidana korupsi sehingga tidak perlu dilakukan penahanan kembali.

"Tersangka HL ditahan di perkara lain yang ditangani Kejari Padangsidimpuan," tandasnya.

(RM/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi