2 Perampok Ditangkap, Sempat Ngaku Polisi

2 Perampok Ditangkap, Sempat Ngaku Polisi
2 Perampok Ditangkap, Sempat Ngaku Polisi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tapanuli Utara - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Tapanuli Utara(Satreskrim Polres Taput) menangkap 2 orang tersangka pelaku perampokan yang beraksi di wilayah Taput.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Taput, AKBP Johanson Sianturi, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) AKP Zuhatta Mahadi, mengatakan, kedua tersangka pelaku perampokan yang ditangkap BS (29) dan ES (25).

"Kedua tersangka ditangkap pada Senin, 21 Agustus di Siantar," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (25/8).

Dia mengatakan, penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua tersangka ini bermula dari laporan korban, Daniel Ganda Tua Banjarnahor (30) warga Kecamatan Siborongborong, Taput.

Dalam laporannya, korban yang saat itu mengemudikan mobil truk bermuatan kayu eukaliptus tujuan ke TPL Porsea Toba berhenti di pinggir jalan, tepatnya di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) depan Kampus Unita Silangit Siborongborong pada 11 Agustus 2023 lalu sekira pukul 02.00 WIB.

"Saat itu korban berhenti untuk istirahat dan tidur di dalam mobil," ucapnya.

Namun sekitar 15 menit tertidur, korban diduga tiba-tiba didatangi kedua tersangka sambil menggedor-gedor meminta supaya pintu mobil dibuka dan mengaku sebagai aparat kepolisian.

Korban selanjutnya membuka pintu mobil, dan kedua pelaku diduga langsung merengsek masuk ke dalam mobil sambil menodongkan pistol mainan kepada korban.

"Angkat tangan keluarkan, dompet dan handphone, kami polisi kamu membawa barkoba," ujarnya menirukan aksi kedua tersangka.

Korban pun terkejut dan ketakutan, sehingga langsung mengeluarkan dompetnya. Setelah mendapat dompet korban, kedua tersangka diduga langsung kabur.

Dia mengatakan, setelah menerima laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas kedua tersangka.

"Unit reaksi cepat langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua tersangka di tempat persembunyiannya di Siantar," katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sudah dua kali melakukan aksi perampokan dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian.

"Pertama melakukan aksi di Silangit Siborongborong Taput dan menyikat uang sebesar Rp 1,4 juta. Kemudian yang kedua di Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba dan berhasil menyikat uang sebesar Rp 1 juta," katanya.

Selain menangkap kedua tersangka, Dia menambahkan, pihaknya juga turut menyita sejumlah barang-bukti berupa 1 unit warna Hitam BK 1129 WAE. Kemudian 1 buah pistol atau senjata mainan dan 1 buah handphone.

Dia mengatakan, saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Polres Taput untuk kepentingan penyidikan.

"Keduanya dikenakan melanggar pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutupnya.

(CAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi