BHP Medan Tindaklanjuti Permohonan Penyerahan SHM

BHP Medan Tindaklanjuti Permohonan Penyerahan SHM
BHP Medan saat melakukan koordinasi (Analisa/istimewa)

Analisadaily.com, Medan- Tim BHP Medan dipimpin Kepala BHP Medan, Chandra Anggiat Lasmangihut melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Rico Arianto dan Khairul dalam rangka menindaklanjuti surat permohonan dari Ahli Waris Almarhum Kartini perihal Pengambilan Jaminan SHM No. 156 / Pasar Usang an Kartini.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Uang Pihak Ketiga pada Balai Harta Peninggalan, Tim BHP Medan melakukan verifikasi dan menemukan adanya perkembangan bahwa dokumen Surat Pernyatan Ahli Waris Almarhum Kartini ternyata ditemui dokumen yang sama namun berbeda ahli waris, sehingga penyerahan SHM tersebut dilakukan penundaan.

"Kami sudah melaksanakan koordinasi dan verifikasi dan menemukan adanya perkembangan dokumen," katanya.

Perlu diketahui bahwa Balai Harta Peninggalan Medan melaksanakan Penetapan Pengadilan Negeri Pariaman Nomor : 6/Pdt.P./2022/PN. Pmn tanggal 17 Maret 2022 yang dimohonkan oleh Anggota Tim Likuidasi PT. BPR Nurul Barokah (DL). Pengadilan Negeri Pariaman tersebut menetapkan penitipan dokumen – dokumen kepada Balai Harta Peninggalan Medan di bawah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang salah satunya adalah KARTINI Pemilik Dokumen SHM. No. 156 Pasar Usang Luas 1.325 M2.

(NS/BR)

Baca Juga

Rekomendasi