Panglima TNI Diminta Proses Hukum Oknum Paspampres Aniaya Warga Aceh hingga Tewas

Panglima TNI Diminta Proses Hukum Oknum Paspampres Aniaya Warga Aceh hingga Tewas
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Warga Aceh asal Kabupaten Bireuen Imam Masykur (25) diduga mendapatkan penyiksaan yang dilakukan oleh oknum TNO Anggota Paspampres dengan dua rekannya.

Pemuda Gampong Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen ini meninggal dunia setelah ditemukan jenazahnya di Karawang, Jawa Barat.

Anggota Komisi III Bidang Hukum dan HAM DPR-RI Asal Aceh M Nasir Djamil mengapresiasi langkah Panglima TNI Laksamana Yudo Margono melalui Danpuspom TNI yang telah menahan dan mengamankan dugaan pelaku berinisial Praka RM telah melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur hingga yang bersangkutan meninggal dunia.

Begitu pun Nasir Djamil berharap agar kasus ini bisa diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi anggota TNI.

“Kita berharap agar Panglima TNI bisa memproses kasus ini secara terang benderang, sehingga masyarakat di Aceh khususnya dan yang ada di Jakarta bisa terpuaskan dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh TNI," tegas Nasir Djamil dalam keterangannya, Minggu (27/8).

Nasir juga meminta kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk bisa mengambil peran sesuai dengan kewenangannya dalam proses pengungkapan kebenaran atas apa yang terjadi pada korban.

“Kita akan kawal dan mengusut kasus ini hingga tuntas,” demikian Nasir Djamil.

Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman atau akrab disapa Haji Uma mengecam keras penculikan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum TNI Anggota Paspampres terhadap warga Bireuen Imam Masykur (25) hingga meninggal dunia.

Haji Uma juga meminta Presiden Jokowi untuk memberhentikan oknum Paspampres tersebut secara tidak terhormat dan melakukan proses hukum terhadap pelaku tindakan biadab tersebut.

"Kita tidak bisa terima tindakan biadab ini, kita minta Presiden Jokowi untuk menindak tegas pelaku atas perbuatan biadabnya," tegas Haji Uma.

Haji Uma menambahkan walaupun tindakan biadab tersebut sudah ditangani Pomdam Jaya, namun kasus ini sangat mencoreng lembaga Kepresidenan.

Karenanya Haji Uma meminta Presiden Jokowi untuk mengambil tindakan tegas dan mengevaluasi setiap pasukan Paspampres.

Imam Masykur (25) warga Desa Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, meninggal dunia di RSPAD Jakarta Pusat, setelah dirinya mengalami pemerasan, dan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia yang diduga dilakukan oleh oknum Paspampres Praka Riswandi Manik cs.

Haji Uma menjelaskan bahwa penganiayaan hingga meninggal dunia terhadap Imam Masykur diketahui melalui video penyiksaan, foto surat laporan kepolisian hingga berita acara penyerahan mayat dan video peti mati Imam Masykur yang beredar melalui pesan WhatsApp.

Beberapa video yang beredar, dua di antaranya sangat menyayat hati, dimana Imam Masykur mendapatkan penyiksaan yang dilakukan oleh pelaku hingga hampir seluruh punggungnya mengalami luka-luka dan berdarah-darah.

Sementara video lainnya tampak Said Sulaiman selaku keluarga korban menerima telpon yang diduga suara Imam Masykur yang meminta Said Sulaiman untuk mencarikan uang sebesar Rp 50 juta sebagai tebusan dirinya jika tidak dikirim segera, maka Imam Masykur akan mati.

"Dalam video tersebut terdengar juga diduga suara Imam Masykur seperti sangat ketakutan dalam berbicara dengan keluarganya," jelas Haji Uma.

Selain itu juga beredar foto berita acara penyerahan mayat di RSPAD Jakarta Pusat oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) tanggal 24 Agustus 2023.

Dalam surat tersebut ikut menyebutkan penyerahan jenazah Imam Masykur berdasarkan laporan Polisi Pomdam Jaya nomor LP-63/A-56/VIII/2023Idik tanggal 22 Agustus 2023, tentang tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, pemerasan dan penganiayaan yang mengakibatkan mati yang diduga dilakukan oleh Praka Riswandi Manik, NRP 31130773030694, Ta Walis 3/3/III Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres dkk dua orang.

Haji Uma juga menceritakan kronologis penculikan Imam Masykur hingga berujung meninggal dunia yang diuraikan jelas oleh Said Sulaiman selaku keluarga korban.

"Dalam foto Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polda Metro Jaya, Nomor: STTLP/B/4776/ VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 14 Agustus 2023, Said Sulaiman menerangkan bahwa pada tanggal 12 Agustus 2023 yang lalu, tepatnya di Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang Banten, para pelaku sebagaimana dilaporkan datang langsung membawa paksa pergi Imam Masykur (korban) lalu Said Sulaiman mendapat telepon dari korban yang menerangkan bahwa korban mengalami penganiayaan dari pelaku, kemudian pelaku juga mengirimkan video penganiayaan terhadap korban, hingga saat laporan tersebut dibuat korban tidak dapat dihubungi dan korban tak kunjung pulang," terang Haji Uma.

(MHD/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi