Komplotan Pencuri Mobil Tahun Rendah Ditangkap

Komplotan Pencuri Mobil Tahun Rendah Ditangkap
Waka Polres Tebingtinggi, Kompol Asrul Robert Sembiring, saat konferensi pers di Mapolres Tebingtinggi, Senin (28/8). (Analisadaily/Chaidir Chandra)

Analisadaily.com, Tebingtinggi – Komplotan pencuri mobil yang terdiri dari tiga orang diringkus personel Satuan Reserse Kriminal Polres Tebingtinggi, Sabtu (22/7).

Modus pencurian ini dengan operandi yang menargetkan mobil tahun rendah. Karena, mobil tahun rendah tidak ada alarm ketika dibuka paksa pintu mobil.

"Kemudian, para pelaku juga mengincar mobil berbahan bakar solar karena lebih banyak peminat,” kata Waka Polres Tebingtinggi, Kompol Asrul Robert Sembiring saat konferensi pers di Mapolres Tebingtinggi, Senin (28/8).

Ketiga pelaku pencurian mobil tersebut diantarnya, AF alias Fajar (32) warga Jalan Syech Beringin, Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi. H alias Adi (40) warga Dusun 1, Desa Jaharun B, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang dan M alias Wawo (51) warga Dusun III, Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasat Reskrim, AKP Junisar Rudianto Silalahi, mengatakan terbongkarnya aksi pencurian mobil itu saat dilakukan di Jalan Lubuk Sikaping Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi atas satu unit mobil Isuzu Panther tahun 2005 BK 1218 ABC milik, Ramoti S Siagian (35).

Menurut dia, pada Senin (15/8) pukul 19.00 WIB ketiga pelaku membuat kesepakatan melakukan pencurian dan bertemu di RS Melati Perbaungan pukul 23.00 WIB, selanjutnya ketiga pelaku pergi ke Tebingtinggi menggunakan mobil operasional yakni mobil APV.

“Kemudian, sekira pukul 03.00 WIB, mereka tiba di TKP Jalan Lubuk Sikaping dan melihat sebuah mobil isuzu panther terparkir di dalam garasi. Para pelaku berhenti, kemudian langsung menjalankan aksinya,” jelas Junisar.

Berhubung karena pintu pagar rumah korban dalam keadaan tergembok, para komplotan mengambil gunting pemotong besi untuk memotong gembok. Selanjutnya, masuk secara perlahan ke dalam garasi dan membuka pintu mobil menggunakan sebuah besi pipih yang telah disediakan.

Selain melakukan pencurian mobil di Jalan Lubuk Sikaping, komplotan ini juga melakukan pencurian di dua lokasi wilkum Polres Tebingtinggi yakni di Jalan Pulau Belitung, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi atas 1 unit mobil Daihatsu Taft warna Biru tahun 1992 Nopol BK 1274 XN pada Sabtu (22/7), kemudian di Jalan Pulau Samosir Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi atas 1 unit mobil Mitsubishi pick up L300 warna hitam tahun 2016 Nopol BK 8240 NF, Senin (21/8).

Setiap unit mobil yang mereka curi dijual ke daerah Aceh dengan harga Rp.15 juta, dua unit sudah mereka jual dan penadahnya masih diburu petugas Satreskrim Polres Tebingtinggi. Saat ini, satu unit mobil Isuzu Panther milik korban serta satu unit mobil APV milik pelaku telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi.

Kasi Humas, AKP Agus Arianto, mengatakan saat pelaku ditangkap, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah gunting besi, 1 buah besi pipih dan 1 buah kunci pass ukuran 8. Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e dari KUHPidana demgan ancaman 7 tahun kurungan penjara.

(CHA/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi