Keluarga korban dan masyarakat meluapkan kekecewaannya seusai mengikuti persidangan perkara pembunuhan Paino (Analisadaily/Hery Putra Ginting)
Analisadaily.com, Stabat - Sidang perkara pembunuhan mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat, Paino, dengan terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting beserta 4 terdakwa lainnya yang digelar di PN Stabat kembali ditunda Majelis Hakim.
Sidang beragendakan tuntutan kembali batal digelar akibat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat belum juga menyelesaikan nota tuntutan terhadap para terdakwa, alhasil Majelis Hakim menunda persidangan sampai dengan Selasa (29/8).
Hampir 3 pekan sudah berlalu, Majelis Hakim yang diketuai Ladys Meriana Bakara didampingi Maria CN Barus dan Dicky Irvandi mengabulkan permohonan JPU untuk tenggat waktu perumusan tuntutan terhadap terdakwa.
Ternyata limit waktu tersebut belum juga bisa dimanfaatkan oleh JPU untuk menyelesaikan rumusan tuntutan terhadap terdakwa.
Dalam persidangan tersebut JPU beralasan bahwasanya 5 terdakwa belum dapat hadir bersama dalam persidangan tersebut, sehingga tuntutan belum bisa dilaksanakan.
"Izin yang mulia masih tiga terdakwa yang hadir dua terdakwa lagi masih dalam perjalanan dan ada sedikit trouble (masalah) dalam perjalanan sehingga pembacaan tuntutan belum bisa dilaksanakan," ujar JPU, Senin (28/8) sore.
Masih penjelasan JPU dalam persidangan, perkara yang disidangkan saling keterkaitan antara terdakwa yang 1 dengan terdakwa lainnya, sehingga pembacaan tuntutan harus dilakukan secara bersamaan pula, dan JPU masih menunggu kabar lebih lanjut dari pihak Kejatisu dalam perkara tersebut.
“Izin yang mulia, terdakwa dalam perkara yang dipersidangkan saling keterkaitan antara satu dengan yang lainnya, sehingga tuntutan juga harus dilaksanakan secara bersamaan pula, dan kami masih menunggu kabar dari Kejatisu dalam perkara ini," dalih JPU.
Atas alasan tersebutlah JPU Kejaksaan Negeri Langkat bermohon agar Majelis Hakim memberikan tenggat waktu lagi kepada mereka. Ironisnya pihak JPU Kejaksaan Negeri Langkat tidak bisa memastikan sampai kapan menunggu kabar atau kordinasi dari Kejatisu atas perkara pembunuhan tersebut, saat dipertanyakan Majelis Hakim dalam persidangan.
Menyikapi polemik tersebut Majelis Hakim sempat skorsing persidangan, untuk menunggu kabar dari Kejatisu terkait rumusan tuntan terhadap terdakwa.
Sementara itu penasehat hukum terdakwa Dedy Bangun keberatan atas skorsing tersebut, karena hanya membuang waktu saja. Jadwal persidangan tertulis jam 09.00 WIB, namun sidang baru dimulai sekitar jam 17.26 WIB.
“Izin yang mulia, kami keberatan dilakukan skorsing dalam persidangan ini, jika memang mau ditunda ya ditunda saja tidak perlu skorsing lagi, kami sudah menunggu terlalu lama, hanya membuang waktu saja,” ujar Dedy Bangun dalam persidangan.
Malam itu juga Majelis Hakim memutuskan akan melanjutkan persidangan pada Selasa (29/8) dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa.
Akibat penundaan tersebut kekecewaan juga meliputi keluarga korban dan masyarakat, mereka merasa dipermainkan oleh aparat penegak hukum (jaksa dan hakim) untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas perkara pembunuhan tersebut.
“Saya sangat kecewa dan sangat sedih, saya lelah mengikuti jalannya persidangan ini, tadinya saya percaya dan menaruh harapan besar terhadap aparat penegak hukum (jaksa dan hakim) tapi dipenghujung proses persidangan ini, kami menduga seperti adanya rekayasa, bagaimana tidak, lihatlah untuk tuntutan saja berapa kali dilakukan penundaan," ujar Nilawati Br Sembiring, istri almarhum Paino.
Nilawati menambahkan bahwa dirinya minta keadilan dan juga berharap otak pelaku pembunuhan dapat dihukum semaksimal mungkin, karena, masyarakat juga menginginkan ketenangan.
“Jika hari Selasa (28/8) tuntutan terhadap terdakwa terutama kepada otak pelaku pembunuhan belum juga dilaksanakan, maka kami akan menginap di Pengadilan Negeri Stabat, sampai dengan dilakukan tuntutan tersebut," pungkas Nilawati dan keluarga korban serta masyarakat yang hadir mengikuti persidangan tersebut.
(HPG/RZD)